Kadang kalau pas puasa gak sengaja bersin. Alamiah, bersin pasti tenggorokan basah. Apa boleh airnya ditelan?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
FITRI, Bugul Kidul, Pasuruan
Waalaikum Salam Wr. Wb.
DIKETAHUI, mulut sampai tenggorokan dalam bab puasa merupakan bagian luar. Karenanya, menggosok gigi tidak membatalkan puasa.
Selain itu, sesuatu yang terjadi secara alamiah dan kita tidak mampu menghindarinya, seperti keluar masuknya ludah di dalam mulut saat berpuasa, itu tidak membatalkan. Berbeda dengan bersin atau batuk yang disertai dengan ingus atau dahak.
Berikut penjelasan para ulama; jika dahak atau ingus keluar di dalam mulut dan telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelannya dan membatalkan puasa.
Lalu, bagian manakah yang dimaksud dengan batas luar tenggorakan?
Menurut Imam Nawawi dan ini adalah pendapat yang mu’tamad (bisa dibuat pegangan) adalah tempat keluarnya huruf ha’, dan di bawahnya adalah batas dalam. Sedangkan, menurut sebagian ulama, batas luar adalah tempat keluarnya huruf kho’, dan di bawahnya adalah batas dalam.
Jika dahak atau ingus itu masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
"Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci. Jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya, lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam, maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (menuju bagian dalam), maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh,” (Kifayah al-Akhyar, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini juz 1, halaman 205).
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui, bahwa menelan ingus atau dahak ketika sedang berpuasa dan dengan sengaja, ketika ingus atau dahak tersebut sudah berada di bagian luar tenggorokan, dengan kata lain sudah sampai mulut, maka puasanya batal. Karenanya, apabila hal itu terjadi, sebisa mungkin berusaha agar dahak atau ingus dikeluarkan. Supaya puasanya tetap sah.
Berbeda ketika ingus atau dahak masih berada di batas dalam tenggerokan yang tidak mungkin untuk dikeluarkan. Maka, puasanya tetap dihukumi sah. Wallahu a’lam bisshowab. (*)
Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd.
Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki. Editor : Jawanto Arifin