Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bagaimana Hukumnya Berenang saat Puasa

Jawanto Arifin • Sabtu, 1 Mei 2021 | 20:00 WIB
Photo
Photo
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berenang saat puasa apakah boleh. Lalu dalilnya yang menegaskan soal itu apa?

Mikail Aqila, Purworejo, Pasuruan




Waalaikum Salam Wr. Wb.

Ada beberapa kategori hukum soal berenangnya orang yang berpuasa. Pada dasarnya yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lubang-lubang tembus pada tubuh. Baik itu hidung, mulut atau pun kemaluan.

Jika berenang tidak menyebabkan hal tersebut maka hukum berenang adalah mubah alias boleh.

Kemudian yang menjadi masalah dan pembahasan ilmu fikih, ketika dengan aktivitas berenang itu menyebabkan air masuk ke lubang-lubang tembus tersebut.

Di sinilah yang menjadi pembahasan ulama fikih.

Berenang dalam pengertian bahasa indonesia adalah menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Ditinjau dari pengertian di atas, maka berenang tidak ada hubungan yang begitu penting dengan ibadah. Berbeda dengan mandi.

 

Mandi ada tiga kategori.

Pertama mandi wajib, misalnya suami istri melakukan hubungan intim di malam hari, dan mandi wajibnya setelah masuk subuh.

Kedua, mandi sunnah seperti orang yang hendak melaksanakan salat Jumat.

Dalam kedua kasus ini, ulama mengatakan apabila mandi dengan cara biasa yakni menyiramkan air ke seluruh tubuh, ada air yang tak sengaja masuk, maka hukumnya masih bisa ditoleransi, yakni puasanya tetap sah.

Berbeda dengan mandi yang dilakukan dengan cara menyelam atau berenang.

Sayyid Bakri mengatakan,

“…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah) Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Nah, ada mandi ketegori ketiga, yakni mandi mubah. Mandi yang semata-mata ingin membersihkan badan atau menyegarkannya dan dilakukan dengan cara menyelam atau berenang dan ada air yang masuk ke dalam lubang tembus pada tubuh, maka puasanya batal. Baik disengaja ataupun tidak.

Imam Nawawi Banten menegaskan:

Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)

Jadi alangkah baiknya untuk menghindar dari yang membatalkan puasa, hentikan dulu aktivitas berenang di siang hari bulan Ramadan atau lakukanlah renang pada waktu malam.

Wallahu a'lam bisshowab

 

Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd.

Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki. Editor : Jawanto Arifin
#berenang saat puasa #tanya jawab puasa