Mengunggah makanan ke media sosial banyak dilakukan orang. Termasuk ketika masih berpuasa Ramadan. Bagaimana hukumnya, karena makanan yang diunggah merupakan jualan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
YUNI, Purworejo, Pasuruan
--------------------------
Waalaikum Salam Wr. Wb.
TIDAK ada dalil pasti tentang hukum mengunggah makanan ke medis sosial (medsos) saat siang hari pada bulan Ramadan. Karena itu, semua kembali kepada niat.
Jika diniatnya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, tidak jadi masalah. Namun, jika niatnya ingin membuat orang-orang yang berpuasa membatalkan puasanya, karena tergiur dengan bayangan nikmatnya makanan yang dilihat, hukumnya akan menjadi haram.
Tidak ada perbedaan mencolok antara mengunggah makanan di medsos dengan memajang makanan di pinggir jalan untuk dijual. Keduanya, ada kesamaaan dari sisi konsepnya. Tidak ada yang bisa disalahkan.
Ada satu kaidah fiqh yang dipakai mayoritas ulama Syafiiyah yang menyatakan; “Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya."
Nabi Muhammad SAW., bersabda; "Apa yang Allah halalkan maka ia halal, dan apa yang Allah haramkan maka ia haram, sedangkan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.” (HR. Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi).
Lalu, bagaimana dengan pengaruh mengunggah makanan di medsos terhadap kondisi mental orang yang berpuasa saat siang hari bulan Ramadan? Semua kembali kepada tingkat keimanan masing-masing.
Orang yang imannya kuat tidak akan tergoda hanya dengan memandang makanan dan minuman. Alih-alih membeli, diberi gratis pun dia tidak akan membatalkan puasanya.
Sementara orang yang tidak begitu niat berpuasa, tanpa melihat makanan dan minuman juga dia akan tetap mencari-cari alasan untuk membatalkan puasanya. Baik secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan.
Jadi, tetaplah bekerja untuk menafkahi keluarga dengan niat mencari rida Allah SWT., lewat menjalankan perintahnya. Karena menafkahi keluarga juga termasuk bagian dari ibadah yang diperintahkan agama. Wallau a'lam bisshowab. (*)
Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd.
*) Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki. Editor : Jawanto Arifin