Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Kunci Agar Tidur Bernilai Ibadah saat Berpuasa

Jawanto Arifin • Selasa, 13 April 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Assalamu’alaikum Wr. Wb

Langsung saja. Saya ingin bertanya tentang tidur pada saat berpuasa. Disebutkan tidurnya orang berpuasa dinilai sebagai ibadah. Tidur yang seperti apa yang dinilai ibadah? Serta, bagaimana jika sampai mengabaikan salat atau kewajiban lain, seperti mencari nafkah?
Anindita, Pajarakan




Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Photo
Photo
STATUS
tidur, baik tidurnya orang berpuasa atau tidak, itu bisa bernilai ibadah. Dengan catatan, bila dengan tidur seseorang bisa menghindari kemaksiatan.

Sementara status tidur orang berpuasa dinilai sebagai ibadah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.

“Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.” (HR Baihaqi).

Namun, perlu ditekankan, bahwa hadits ini bukanlah legalitas hukum untuk bermalas-malasan. Serta, tidur seharian dengan alasan berpuasa, bahkan sampai meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain.

Hujjatul Islam Imam Ghazali mengatakan, sebagian dari tata krama berpuasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari hingga seseorang merasakan lapar dan haus, serta merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih. (Ihya’ Ulumid Din, juz 1, halaman 246).

Lalu, bagaimana kaitannya dengan salat. Para ulama fiqh membagi hukum tidur sebagai berikut.

Pertama, mubah. Yakni, apabila seseorang tidur sebelum masuk waktu salat. Misalnya, tidur sebelum azan dhuhur dan dia tidak bangun sama sekali hingga waktu asar tiba. Di sini hukum udzur salat itu berlaku. Tidurnya mubah, tapi dia wajib meng-qodlo' salat yang ditinggalkan.

Kedua, makruh. Yakni, apabila seseorang tidur setelah masuk waktu salat dan yakin akan bangun sebelum waktu salat berlalu. Berikutnya, haram. Yakni, apabila seseorang tidur setelah masuk waktu salat dan tidak yakin akan bangun sebelum waktu salat habis.

Tidur bisa bernilai ibadah apabila tidur dijadikan penunjang suatu ibadah. Misalnya, dengan tidur badan jadi lebih segar untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang bernilai ibadah.

Tapi, tidur bukan sebagai pengganti ibadah yang lain. Tidur tidak lagi bernilai ibadah bila dengan tidur kewajiban-kewajiban yang lain terbengkalai. Wallahu A'lam bisshowab. (*)




Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd, Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki. Editor : Jawanto Arifin
#tidur saat puasa #tanya jawab puasa