Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kecepatan Kereta Api Ditambah, Pengendara Harus Semakin Waspada

Jawanto Arifin • Kamis, 25 Februari 2021 | 16:11 WIB
TAMBAH 10 KM: Kereta api yang melaju di perlintasan di Tongas, siang kemarin. PT KAI mulai meningkatkan ambang batas kecepatan KA, untuk meminimalisir waktu pengguna selama di KA. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
TAMBAH 10 KM: Kereta api yang melaju di perlintasan di Tongas, siang kemarin. PT KAI mulai meningkatkan ambang batas kecepatan KA, untuk meminimalisir waktu pengguna selama di KA. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
TONGAS, Radar Bromo - Masyarakat yang menyeberang perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu harus lebih hati-hati. Pasalnya, ada perubahan grafik perjalanan kereta api (Gapeka) tahun ini. Salah satunya, perubahan kecepatan Gapeka yang melintas di sepanjang Sumberasih-Tongas Kabupaten Probolinggo, naik menjadi 90 km/jam.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Saat dikonfirmasi, Rabu (24/2), Heri mengatakan, pihanya mendapatkan surat dari Daop 9 Jember, terkait penetapan Gapeka 2021. Ternyata, kecepatan maksimal perjalanan kereta api yang melintas di wilayah barat Kabupaten Probolinggo, ditambah.

”Kecepatan maksimal perjalnaan kereta api lintas antara Stasiun Pasuruan sampai Stasiun Bayeman Tongas yang semula kecepatan 60 km/jam, berubah menjadi 90 km/jam. Begitu juga kecepatan perjalanan kereta api lintas stasiun bayeman tongas ke Stasiun Probolinggo semula 80 km/jam, naik menjadi 90 km/jam,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Heri menerangkan, perubahan kecepatan maksimal perjalanan kereta api yang dinaikkan, harus menjadi perhatian serius bagi semua masyarakat. Supaya, lebih berhati-hati saat menyeberangi perlintasan KA, terutama penyeberangan tanpa palang pintu. Karena, rawan terjadi kecelakaan.

”Masyarakat harus lebih hati-hati dan waspada. Pastikan saat menyeberang perlintasan KA, melihat kanan kiri tidak ada Kereta Api yang hendak melintas. Karena, kecepatan maksimal perjalanan kereta api dinaikkan menjadi 90 km/jam,” terangnya.

Ditanya soal masih banyaknya jalan yang menyeberangi perlintasan KA, tanpa ada palang pintu? Heri tidak menampik kondisi itu. Pihaknya akan melayangkan surat ke Daop 9 KA Jember, untuk memperhatikan kondisi jalan yang melintasi rel KA tanpa palang pintu. Paling tidak, bisa dipasang rambu-rambu pengingat saat hendak ada KA melintas.

https://radarbromo.jawapos.com/utama/02/02/2021/tingkatkan-batas-ambang-kecepatan-di-perlintasan-pasuruan-probolinggo/

”Kami juga berharap, jalan yang menyeberang rel perlintasan KA tanpa ada palang pintu, paling tidak dipasang rambu sirine atau pengingat,” harapnya.

Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 9 Jember berencana meningkatkan batas ambang kecepatan KA. Peningkatan batas ambang kecepatan itu bahkan berencana dilakukan di wilayah Pasuruan-Probolinggo, sehingga akan memungkinkan perjalanan KA bisa menjadi lebih cepat dari sebelumnya, dan bisa meminimalisir waktu pengguna selama di KA.

Untuk stasiun Pasuruan hingga Bayeman semula 60 km/jam menjadi 90 km/jam. Sementara stasiun Bayeman hingga Stasiun Probolinggo semula 80 km/jam jadi 90 km/jam.

"Mulai 10 Februari kami berlakukan peningkatan Gapeka. Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada pengguna KA. Jadi waktu perjalanan mereka menjadi lebih efisien," ungkap pelaksana harian (Plh) Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Radhitya Mardika.

Daop 9 sudah mulai menyosialisasikan hal ini pada Pemda setempat. Pasalnya ada sekitar 25 desa dan dua kelurahan yang dilewati oleh jalur persimpangan KA. Harapannya agar masyarakat yang melintas dan menggunakan jalur tersebut bisa lebih hati-hati.

"Dengan bertambahnya puncak kecepatan perjalanan KA, maka keselamatan pengguna jalan di jalan perlintasan KA harus lebih ditingkatkan. Pengguna jalan harus mengutamakan KA dahulu," sebut Radhit. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#ambang batas kecepatan kereta api #kereta api #PT KAI #daop 9