Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aset Kerap Diklaim Warga, Pemkot Probolinggo Intensif Inventarisir

Jawanto Arifin • Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:29 WIB
Photo
Photo
KANIGARAN, Radar Bromo - Maraknya masyarakat yang mengklaim aset Pemkot Probolinggo sebagai aset pribadi, membuat pemkot tidak tinggal diam. Pemkot bakal mengambil langkah dengan membentuk tim verifikasi aset.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin Senin (19/10), setelah menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Yeni Puspita terkait peran serta Kejari sebagai mediator dalam hal pelepasan aset Probolinggo Plaza dari pihak ketiga.

“Kami sudah mengantisipasi untuk itu (klaim aset oleh warga, Red). Salah satunya adalah membentuk tim verifikasi aset yang dipimpin oleh bu Sekda,” ujar Habib Hadi, panggilan akrab wali kota.

Habib Hadi menjelaskan, penting dilakukan verifikasi aset. Termasuk kelengkapan surat-surat yang memastikan bahwa aset milik pemkot telah lengkap.

“Selain itu juga harus dipastikan bahwa aset pemkot yang dikuasakan ke pihak ketiga, harus jelas MoU-nya. Termasuk batas waktu MoU penggunaan aset, sehingga jangan sampai terjadi lagi aset Pemkot Probolinggo diklaim warga,” terangnya.

Sementara itu Yeni Puspita, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memiliki pandangan yang sama terkait permasalahan aset Pemkot Probolinggo. Menurutnya, penting bagi pemerintah Kota Probolinggo untuk melakukan proses verifikasi aset.

“Verifikasi perlu dilakukan agar bisa dipastikan kepemilikan aset. Selain itu bahwa sebenarnya aset pemkot bisa dikelola oleh masyarakat, tapi harus jelas perjanjian melalui MoU, termasuk batas waktu,” terangnya.

Saat disinggung jika ada kendala mengenai surat-surat resmi kadang tidak ada, Yeni menyarankan, bisa melibatkan Badan Pertanahan nasional (BPN). Terutama jika terkait aset tanah dan bangunan.

“BPN punya data mengenai sejarah pertanahan. Sehingga Pemkot juga bisa melakukan komunikasi dengan BPN, jika ada kendala mengenai surat-surat aset,” terangnya.

Dari penelusuran Jawa Pos Radar Bromo, tidak hanya sekali saja ada kasus pencatutan aset pemkot Probolinggo. Seperti lahan aset kantor Kelurahan Triwung Lor sampai SDN Triwung Lor yang diklaim sebagai lahan milik warga. Bahkan pada tahun 2019, baik kantor dan sekolah, pernah disegel oleh warga.

Lahan pemkot di Jalan Basuki Rahmad yang saat ini ditempati masjid AL Hidayah, gedung eks Kantor DPMPTSPTK dan gudang KPU, pernah digugat kepemilikannya oleh warga sebesar Rp 500 miliar.

Termasuk lahan Puskesmas Ketapang, lapangan Ketapang sampai SDN Ketapang 3 pernah diklaim warga. Namun tidak sampai proses gugatan hukum. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin
#aset pemkot diklaim warga #aset pemkot probolinggo #kejaksaan negeri kota probolinggo