Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Anggota Polisi Dangdutan Disidang, Divonis Bersalah Langgar Prokes

Jawanto Arifin • Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Anggota Satlantas Polres Pasuruan yang menggelar dangdutan tanpa penerapan protokoler kesehatan, akhirnya mendapatkan tindakan. Rabu (14/10), mereka disidang tipiring karena melanggar protokoler kesehatan (prokes).

Sidang digelar di pendapa kantor Kecamatan Bangil. Ada 15 anggota yang disidang. Mereka disidang bersama puluhan warga sipil yang terjaring operasi yustisi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Oktiawan Basri.

Dalam sidang tersebut, Iwan-sapaan Oktiawan Basri menanyai satu-persatu anggota Satlantas Polres Pasuruan yang disidang. Para anggota itupun mengakui kesalahan masing-masing. Atas pelanggaran itu, Iwan menjatuhkan hukuman denda Rp 100 ribu.

"Menjatuhkan denda Rp 99 ribu dengan biaya administrasi Rp 1.000 dibebankan kepada terdakwa," sampainya.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menguraikan, ada 19 anggota Polres Pasuruan yang tersangkut pelanggaran protokoler kesehatan. Sebanyak 15 di antaranya terbukti melanggar. Sementara, empat lainnya merupakan saksi.

Photo
Photo
SAMA DI MATA HUKUM: Dalam perkara ini, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, anggota bisa kena sanksi. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)

 

Ia menambahkan, mereka yang melanggar disidang tipiring sesuai dengan Perda Jatim Nomor 2/2020 tentang Tatibum. Mereka baru disidang kemarin, karena menunggu kesiapan PN Bangil untuk menggelar sidang. "Denda yang dijatuhkan berdasarkan keputusan hakim," ulasnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, sidang tersebut sebagai bukti bahwa mereka yang melanggar protokoler kesehatan akan ditindak. "Artinya, siapapun bisa dikenai sanksi. Bukan hanya warga sipil. Karena anggota pun bisa kena sanksi," jelasnya.

Sidang itu sendiri buntut dari viralnya video belasan anggota polisi yang sedang dangdutan. Video tersebut menuai kecamatan, lantaran dinilai tidak patut. Sebab, di tengah upaya pemerintah dan petugas menerapkan protokoler kesehatan, malah mereka mengabaikannya. Tidak hanya bergerombol, sebagian besar dari mereka tidak mengenakan masker.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan beberapa waktu lalu menegaskan, rekaman dalam video viral tersebut merupakan anggotanya di lingkungan Satlantas Polres Pasuruan. Dangdutan itu digelar Sabtu (3/10) malam di sebuah rumah makan di Purwodadi. Antara pukul 20.30 sampai 23.00.

Dangdutan itu sendiri dilakukan setelah digelar sertijab Kasat Lantas di lingkungan Polres Pasuruan, Jumat (2/10) pagi. Saat itu, juga digelar sertijab Kabagsumda dan Kapolsek Gempol.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video dangdutan yang diduga digelar oleh anggota Satlantas Polres Pasuruan, viral di media sosial. Video itu menjadi pembicaraan karena sebagian besar dari peserta dangdutan mengabaikan protokoler kesehatan (prokes).Bukan hanya abai dalam menjaga jarak. Tetapi juga, lalai dalam penggunaan masker. Pandangan miring atas kegiatan itu pun bermunculan. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#sertijab kasatlantas polres pasuruan #Satlantas Polres Pasuruan #viral video dangdut