Bahkan, mereka mengancam akan turun ke jalan kalau tuntutan tersebut tidak dikabulkan. Alasannya, dua warga itu tidak melakukan kesalahan.
Abdullah Prabowo, perwakilan Forum 6 Desa (Raci, Pandean, Mojoparon, Bendungan, Curahduku, Rejosari) menegaskan, penahanan dua warga Raci itu bermula dari pemasangan papan oleh TNI AU. Di papan itu ada tulisan, ‘tanah milik TNI AU.’ Papan itu dipasang di halaman rumah Hanif di Dusun Delegan, Desa Raci, Kecamatan Bangil.
Pemasangan papan itu membuat warga gerah. Warga lantas merespons atas pemasangan papan itu. Lima warga kemudian mencopot papan itu. Yaitu, Mahfud, Hakim, Hanif, Wahid serta Sumarjo.
Aksi tersebut berlangsung sekitar bulan Mei 2020. Namun dalam perkembangannya, dua orang kemudian ditahan sejak 1 Oktober 2020. Mereka yang ditahan itu, adalah Mahfud dan Hakim.
Mereka ditahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan. "Itu tanahnya warga. Lalu dipasang plang. Dan saat dicopot malah dipenjara. Ini bagaimana?" tutur Praboro kecewa.
Mahmud, perwakilan forum 6 desa lainnya menegaskan, pihaknya punya bukti-bukti kepemilikan lahan setempat yang diklaim milik TNI AU. "Ada buku terawangan desa. Ada leter C juga. Itu memang milik warga. Kalau TNI AU, mengklaim punya hak guna pakai, siapa yang memberikan hak guna pakai itu?" ulasnya.
Untuk itulah, pihaknya mendesak agar kasus tersebut dihentikan. Selanjutnya, dua orang yang ditahan segera dibebaskan. Bila tidak, warga siap untuk mengerahkan massa.
"Kami minta agar dua warga Raci itu dibebaskan. Tidak diproses hukum lagi. Bila tidak warga siap turun jalan," desaknya.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani menguraikan, dua orang yang ditahan itu diduga kuat telah melanggar hukum. Karena telah merusak papan milik TNI AU.
"Papan tersebut dipasang oleh TNI AU di lahan yang berstatus sertifikat hak guna pakai milik mereka (TNI AU). Tapi, oleh dua orang tersebut dicabut dan diinjak-injak," ujarnya.
Atas perusakan itulah, TNI AU melaporkan perkara ini. Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, dua orang ditetapkan tersangka dan baru dua minggu ditahan.
"Yang memenuhi unsur dua orang. Lainnya (tiga orang lain, red) tidak cukup bukti," imbuhnya.
Pengajuan penangguhan penahanan pada dua warga itu memang telah masuk. Hanya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan. Sementara untuk penghentian kasus, tidak bisa dilakukan. Karena tidak ada pencabutan kasus dari TNI AU.
"Kalau untuk penangguhan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan. Tapi, kalau kasus tersebut dihentikan yang memiliki kewenangan adalah TNI AU. Karena mereka yang melaporkan," sambungnya mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.
Di sisi lain, PasiOps Detasemen TNI AU di Raci, Lettu Mugianto menegaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh tim dari Lanud AU Surabaya. Pihaknya tidak mengetahui proses ataupun perkembangan kasus tersebut. Apalagi, sampai mencabut perkara.
"Kami tidak punya kewenangan (cabut perkara, red). Karena semuanya, di-handle tim dari Lanud AU," tuturnya.
Ia meyakinkan, pihaknya hanya bertugas menjadi pengawas aset yang ada di tiga kecamatan. Yakni di Bangil, Rembang dan Kraton, yang luasnya kurang lebih seribu hektare. Termasuk lahan yang dipasangi papan itu.
Namun, papan itu bukan hanya dicabut atau diinjak-injak. "Tetapi papan itu dirusak. Dan sekali lagi, kasus tersebut bukan kami di sini yang melapor. Tapi, pihak Lanud AU Surabaya," urainya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin