Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Soroti Mamin Pasien Covid-19 Kota Pasuruan, Bakal Audit

Jawanto Arifin • Sabtu, 26 September 2020 | 15:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo - Pengadaan makan dan minum (mamin) pasien Covid-19 yang dikarantina di rumah singgah di Kota Pasuruan, mendapat sorotan dari Kejari setempat. Korps Adhyaksa itu sempat menerima keluhan tentang mamin dari salah satu pasien yang pernah menjalani karantina.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengaku, pihaknya pun langsung mengklarifikasi sejumlah pihak guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Mulanya, Kejari menghadirkan beberapa pihak untuk diklarifikasi mengenai pengadaan mamin tersebut. Di antaranya BPBD, Dinas Sosial, dan penyedia mamin itu sendiri.

“Pengadaan maminnya ada di Dinsos. Makanya kami minta informasi dan keterangan mengenai standar harga yang ditetapkan untuk pengadaan mamin. Dalam sehari, pasien dapat tiga kali mamin dengan nilai Rp 29 ribu,” sebut Wahyu.

Photo
Photo
ADHYAKSA: Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. (Foto: M Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)

 

Kejari juga menghimpun informasi tentang standar mamin dengan harga tersebut. “Berdasarkan analisa kami, mamin yang diberikan tidak sampai Rp 29 ribu. Sehingga harus diperkirakan keuntungan yang didapat penyedia,” katanya.

Pihaknya mengakui, proses pengadaan barang dan jasa selama pandemi memang ada beberapa kelonggaran. Hal itu juga diperbolehkan dalam sejumlah regulasi pemerintah. Seperti Perpres Nomor 16/2018, Peraturan LKPP, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3/2020.

“Dalam situasi darurat seperti sekarang, PPK memang diberi kewenangan untuk langsung menunjuk penyedia tanpa seleksi. Tetapi jangan sampai regulasi yang longgar ini justru memicu terjadinya penyelewengan,” tegas Wahyu.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan bahwa penyedia mamin sudah menunjukkan bukti kewajaran harga ke PPK setelah pembayaran diproses. Bukti kewajaran harga itu diperlukan untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meliputi Inspektorat, BPK, atau BPKP.

“Audit harus dilakukan untuk menentukan apakah harga ini wajar atau tidak. Dan ini sudah dilakukan,” ujarnya.

Apabila audit itu menunjukkan hasil yang tidak wajar, penyedia wajib mengembalikan kelebihan harga ke kasda. Proses pengembalian itu biasanya diberi tenggat waktu hingga 60 hari. Jika selama tenggat waktu tak ada pembayaran, maka kejari akan turun tangan untuk mengusut adanya dugaan penyelewengan yang bisa berimplikasi hukum.

“Sekarang masih proses audit. Jadi kami juga menunggu hasil rekomendasinya apakah wajar atau tidak wajar,” kata dia.

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan Kota Kokoh Arie Hidayat membenarkan adanya klarifikasi yang dilakukan Kejari. Dia menyebut, sejauh ini Inspektorat masih mengaudit bukti kewajaran harga terkait pengadaan mamin pasien.

“Semuanya kan berproses. Tadi kami sudah langsung mendatangi Inspektorat tentang hal ini. Nanti setelah proses audit selesai akan disampaikan,” pungkasnya. (tom/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#anggaran mamin covid-19 disorot #kejaksaan negeri kota pasuruan #covid-19 kota pasuruan