Karena itu, mereka pun wadul tentang nasib mereka ke DPRD Kabupaten Pasuruan, kemarin (23/9). Mereka berharap agar DPRD bisa membantu mendapatkan SK dari kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan.
Ketua Forum PLKB Indonesia Wilayah Jatim Tajuddin menguraikan, semula kabar bahagia diterima oleh PLKB di Kabupaten Pasuruan. Karena ada lowongan untuk formasi jabatan fungsional penyuluh KBK dengan status PNS yang dibuka BKKBN.
Pembukaan lowongan itu menjadi harapan baginya dan teman-temannya untuk bisa mengubah nasib. Dari yang semula non-PNS atau non-ASN, akhirnya bisa menyandang status sebagai ASN.
Untuk pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, mereka harus mengantongi SK dinas yang dikeluarkan kepala Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan. Sayangnya, hingga saat ini SK yang diharap-harapkan itu tak kunjung dikeluarkan.
Sampai saat ini mereka hanya bisa mendapatkan surat perjanjian kerja (SPK) dari Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan. Karena itu, mereka kesulitan untuk mendaftar.
“Kami sudah berusaha untuk bisa mendapatkan SK itu. Bahkan, kami sempat ke rumah kepala dinas. Tapi, tidak terealisasi dengan berbagai alasan,” bebernya.
Padahal, persyaratan lain dinilainya tidak terlalu sulit. Misalnya, untuk masa kerja. Mereka rata-rata sudah bertugas di atas setahun yang menjadi syarat untuk mendaftar.
“Apalagi, kuota yang diberikan untuk Kabupaten Pasuruan cukup banyak. Sekitar 45 orang. Sementara PLKB non-PNS di Kabupaten Pasuruan ada 22 orang. Artinya, peluangnya kan sangat besar,” sambung dia.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan berjanji bakal memfasilitasi dan membantu perjuangan para PLKB tersebut. Seharusnya menurut dia, pegawai PLKB itu bisa mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN.
“Kami akan agendakan untuk pemanggilan dinas terkait. Supaya bisa duduk bareng dan berdiskusi terkait persoalan ini,” ujarnya.
Senada diungkapkan Trilaksono Adi, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia memandang, pembukaan rekrutmen PNS itu merupakan kesempatan yang baik bagi para PLKB agar nasib mereka bisa lebih sejahtera.
“Seharusnya kesempatan tersebut tidak boleh dilewatkan. Apalagi mereka rata-rata bekerja sudah empat tahun,” ulasnya.
Kepala Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan Loembini Pedjati Lajoeng menguraikan, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan serta merta. Apalagi berkaitan dengan persoalan anggaran yang ada di DPA.
Para PLKB itu, menurutnya, merupakan tenaga harian lepas. Di mana, kontraknya bisa diperpanjang satu tahun sekali. “Kalau harus mengubah status dengan mengubah SK, maka juga harus mengubah DPA. Dan itu yang sulit bagi kami. Karena rentan menjadi temuan BPK,” bebernya.
Pihaknya pun menyampaikan, sebenarnya sudah memaparkan hal ini kepada PLKB. Namun, kenyataannya mereka tidak mengerti. Hingga akhirnya, memilih jalan untuk ke dewan.
“Kami sudah memberikan pemahaman. Tapi sepertinya mereka belum mau mengerti,” sampainya. (one/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin