Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso mengatakan, pihaknya resmi menetapkan Rasyid menjadi DPO. Itu setelah pihaknya mendapatkan surat dari desa tempat tinggal yang bersangkutan di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron. Surat itu menyebutkan bahwa Rasyid tidak ada di tempat tinggalnya.
"Sudah kami tetapkan DPO. Kami mendapatkan surat bahwa yang bersangkutan tidak ada di desanya," katanya.
Selain itu, penetapan DPO itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Dalam masa penyelidikan, Rasyid tidak pernah hadir. Malahan ia kabur dan meninggalkan rumahnya.
"Tersangka kabur. Sudah kami lakukan pencarian dan juga mendatangi rumah yang bersangkutan. Tetapi, ia tidak ada dirumahnya," tandasnya.
Kepolisian saat ini terus berupaya melakukan penangkapan kepada tersangka. Saat ini polisi masih mencari keberadaannya. Jika ditemukan, tersangka akan langsung dijebloskan ke tahanan. "Jika ketemu, maka akan kami tangkap dan masukan ke sel (tahanan, Red), " terangnya.
Seperti diberitakan sebelimnya, Rasyid merupakan terangka ketiga dalam kasus ijazah palsu yang menjerat eks anggota dewan setempat Abdul Kadir. Kasus ini, terus bergulir meskipun terangka pertanyama telah bebas. Selain Rasyid, ada tersangka lain yaitu Markus.
Berbeda dengan Rasyid, tersangka Markus lebih kooperatif dalam proses penanganan kasus ini. Kedua orang itu, resmi dijadikan tersangka dan diduga merupakan perantara pembuatan ijazah palsu. (sid/fun)
Editor : Fandi Armanto