Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Curigai Ada Kecurangan Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Kejapanan

Jawanto Arifin • Kamis, 10 September 2020 | 12:00 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Penjaringan aparatur Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, menuai kontroversi. Sejumlah calon aparatur desa setempat mencurigai adanya kecurangan dalam proses penjaringan tersebut. Terutama dalam ujian wawancara.

Mereka pun menuntut ada penjelasan baik dari panitia, kepala desa, hingga camat atas persoalan tersebut. Tuntutan itu disampaikan pendamping hukum calon aparatur Desa Kejapanan pada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/9).

“Kami minta legislatif memanggil masing-masing pihak. Supaya mereka memberikan penjelasan tentang proses penjaringan aparatur desa di Kejapanan,” ungkap pendamping hukum calon aparatur Desa Kejapanan, Anjar Supriyanto.

Anjar menguraikan, penjaringan aparatur Desa Kejapanan dilakukan lantaran ada kekosongan di beberapa posisi. Di antaranya, Kasun Pabena dan Kejapanan serta Kaur Perencanaan Desa Kejapanan.

Pada 5 Agustus 2020, digelar tes atau seleksi di kantor Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Sebanyak 17 peserta mengikuti proses penjaringan atau seleksi yang dilakukan panitia. Namun, dalam proses seleksi diduga ada keterlibatan kepala desa Kejapanan, Randy Saputra. Terutama saat tes wawancara.

“Ada indikasi kecurangan karena keterlibatan kepala desa dalam tes wawancara,” sambung dia.

Kecurigaan itu didasari atas penentuan bobot penilaian dalam ujian atau seleksi. Untuk ujian tulis dan komputer, ditetapkan bobot nilai masing-masing 40 persen. Sementara untuk ujian wawancara ditetapkan bobot nilai 20 persen. Sehingga, total bobot nilai 100 persen.

Dalam pelaksanaannya, nilai rata-rata ujian tulis dan komputer para peserta sangat rendah. Di kisaran 18 poin - 21 poin. Sementara untuk tes wawancara, ada peserta yang dapat poin tinggi. Yaitu, 100 poin lebih.

Karena nilai tes wawancara yang sangat tinggi itu, nilai total peserta tersebut menjadi paling tinggi di antara peserta yang lain. Bahkan, yang bersangkutan langsung menempati ranking satu. Padahal, nilai untuk ujian tulis dan komputernya sangat rendah.

“Ini yang membuat kami curiga. Kami curiga ada intimidasi dari kepala desa kepada panitia untuk memengaruhi nilai peserta,” bebernya.

Karena kecurigaan itulah, para calon aparatur desa kemudian mendatangi legislatif. Ia berharap ada langkah dari legislatif untuk memperjernihkan persoalan ini. “Kami berharap agar kemurnian tes tulis dan komputer diprioritaskan,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan berjanji bakal menindaklanjuti persoalan tersebut. Pihaknya berencana mengomunikasikan hal itu dengan jajaran anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk mencari kejelasan atas pelaksanaan seleksi aparatur desa itu.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Kami akan komunikasikan dulu dengan jajaran anggota untuk memanggil pihak-pihak terkait tersebut. Baik panitia, kepala desa, ataupun camat dan DPMD,” sambung dia.

Di sisi lain, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Kejapanan Randy Saputra berkaitan dengan tudingan miring yang mengarah kepadanya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Randy tak kunjung memberikan respons.

Namun, penjelasan disampaikan Camat Gempol Nur Kholis. Camat Nur Cholis menguraikan, tes aparatur desa tidak hanya berisi tes tulis, komputer, dan wawancara. Namun, juga memberikan ruang untuk memasukkan tes yang berkaitan dengan kearifan lokal.

“Misalnya memasukkan tes pidato. Harus disampaikan juga berapa skornya. Supaya, calon peserta bisa mengukur diri dan kemampuannya,” terangnya.

Untuk seleksi atau penjaringan aparatur yang dilakukan panitia di Desa Kejapanan, menurutnya pihaknya memberikan rekomendasi khusus. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, ia meminta agar ada penjaringan ulang di Desa Kejapanan.

Alasannya karena proses penjaringan harus melalui tahapan atau proses yang sudah ditetapkan. Dan masing-masing tahapan atau proses harus ada bukti pelaksanaannya. Di Desa Kejapanan menurut Nur Cholis, ada tahapan yang tidak ada bukti pelaksanaannya.

“Jadi, tahapan demi tahapan dalam seleksi aparatur di Desa Kejapanan tidak ada bukti bahwa sudah dijalankan. Harusnya kan ada,” tambah dia.

Di antaranya, harus ada pengumuman sebelum seleksi dilakukan. Pengumuman berupa pemberitahuan bahwa akan ada seleksi aparatur desa. Selanjutnya, ada sosialisasi berkaitan dengan proses seleksi. Misalnya, disampaikan bahwa proses seleksi terdiri atas beberapa tes atau ujian. Juga harus dijelaskan berapa nilainya dan sebagainya.

Berkaitan dengan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan tes, Nur Cholis menilai hal itu sebenarnya sah-sah saja. Seperti keterlibatan kepala desa dalam kegiatan wawancara. Tujuannya, untuk mengetahui kemampuan masing-masing peserta. Yang tidak boleh dilakukan yaitu, kepala desa ikut memberikan atau menentukan nilai untuk masing-masing peserta.

“Sebabnya kan hal itu sudah menjadi kewenangan dari panitia. Jadi, yang tidak boleh itu adalah ikut memberikan nilai. Kalau sekadar ngetes wawancara misalnya, boleh saja dilakukan,” ulas dia. (one/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dprd kabupaten pasuruan #desa kabupaten pasuruan #kecurangan seleksi perangkat desa #seleksi perangkat desa kejapanan