Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

11 Objek di Kota Pasuruan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Jawanto Arifin • Sabtu, 8 Agustus 2020 | 21:00 WIB
Photo
Photo
PURWOREJO, Radar Bromo - Kajian demi kajian yang dilakukan Pemkot Pasuruan untuk menetapkan bangunan dan kawasan sebagai cagar budaya akhirnya berujung. Sekitar tiga tahun sejak kajian awal dilakukan, sebanyak 11 bangunan dan kawasan di Kota Pasuruan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Mualif Arif menyebut, ada tiga kawasan dan delapan objek bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. “Ada 11 objek bangunan dan kawasan yang sekarang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota,” ungkap Ayik –sapaan Mualif Arif.

Tiga kawasan yang dimaksud yaitu, Alun-alun Kota Pasuruan, Stasiun Kota Pasuruan, dan Taman Kota Pasuruan. Sedangkan bangunan gedung meliputi Gedung Pancasila, Gedung Wolu, Gereja Santo Antonius Padova, Kelenteng Tjoe Kiong, Markas Yon Zipur 10, Gedung P3GI, Rumah Daroessalam, dan SMK Untung Suropati.

Ayik menilai, penetapan cagar budaya itu cukup penting sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam pelestarian objek bersejarah. Menurut dia, cagar budaya juga sangat perlu dilestarikan sebagai bahan edukasi kepada masyarakat. Ditetapkannya 11 objek sebagai cagar budaya itu menjadi salah satu bukti peradaban Kota Pasuruan di masa lampau.

“Setidaknya, penetapan cagar budaya ini sebagai bentuk perhatian pemerintah akan pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah,” beber Ayik.

Lebih lanjut, Ayik menceritakan proses panjang sebelum akhirnya ditetapkan 11 kawasan dan bangunan itu sebagai cagar budaya. Kajian pertama mulai dilakukan tahun 2017. Melalui SK Wali Kota, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pasuruan melakukan kajian dari seluruh bangunan bersejarah yang ada.

Sebagai tindak lanjut, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur juga turun untuk melakukan kajian yang lebih mendalam. Berdasarkan kajian dari aspek budaya maupun historis, 11 objek bangunan dan kawasan itu memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Setelah penetapan ini, apabila dimungkinkan pemerintah juga bisa turut melakukan upaya pemeliharaan,” tandas Ayik. (tom/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#cagar budaya kota pasuruan #bangunan bersejarah kota pasuruan