Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Undang Wali Murid ke Sekolah untuk Umumkan Kelulusan

Jawanto Arifin • Rabu, 10 Juni 2020 | 13:00 WIB
Kepsek SMPN 3 Kota Pasuruan, Agung Arditigo memberikan sambutan kepada sejumlah wali sisiwa yang hendak mengambil surat kelulusan siswa, Selasa (9/6/2020) pagi.
Kepsek SMPN 3 Kota Pasuruan, Agung Arditigo memberikan sambutan kepada sejumlah wali sisiwa yang hendak mengambil surat kelulusan siswa, Selasa (9/6/2020) pagi.
PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Memasuki akhir tahun ajaran, SMP negeri di Kota Pasuruan membagikan surat keterangan lulus (SKL) pada wali murid. Pembagian SKL ini dilakukan mulai Senin (8/6) dan dilakukan dalam waktu yang berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Tahun ini dipastikan tidak ada satupun siswa yang dinyatakan tidak lulus. Pembagian SKL dilakukan dengan mengundang wali murid ke sekolah.

Salah satu SMP negeri yang melaksanakan hal ini adalah SMPN 3. Pihak sekolah melakukan pembagian dalam dua hari. Mulai Senin (8/6) hingga kemarin (9/6). Pembagian SKL ini dilakukan di halaman sekolah dan langsung diberikan pada wali murid dengan tetap memberlakukan physical distancing antara satu sama lain.

Kepala SMPN 3 Kota Pasuruan Agung Arditigo mengungkapkan, pihaknya melakukan pembagian SKL ini dalam dua hari. Hari pertama dilaksanakan Senin (8/6) untuk kelas 9A sampai 9C, sementara untuk hari kedua yakni Selasa (9/6) untuk kelas 9D dan 9E. Sebab, SMPN 3 terdiri atas lima kelas dengan total siswa sebanyak 177 orang.

Prosesi ini juga sebagai bentuk pengembalian dan penyerahan siswa pada wali murid setelah mereka menitipkan anaknya ke pihak sekolah selama tiga tahun. Tentunya pihaknya memohon maaf jika ada kekurangan selama tiga tahun dan berterima kasih karena telah dipercayai untuk mendidik anak mereka selama ini. Pihaknya memastikan sesuai aturan pemerintah, seluruh siswa SMPN 3 dinyatakan lulus.

"SKL ini sebagai pengganti surat keterangan hasil ujian (SKHU) karena tahun ini tidak ada ujian. Pihak sekolah mengacu pada portofolio tugas sekolah dan nilai-nilai siswa selama Januari hingga Februari. Pelaksanaan di kami dua hari, kalau SMPN 5 bisa tiga hari karena ada sembilan kelas," ungkapnya.

Agung menjelaskan, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP akan dilakukan dalam satu pekan dan sudah mulai dibuka sejak 22 Juni mendatang secara serentak. Hari pertama dan kedua yakni 22 hingga 23 Juni untuk tahap asesmen bagi siswa berkebutuhan khusus sementara siswa umum akan dilaksanakan pada 24 Juni dengan tahapan berupa mengunduh formulir pendaftaran. Dan siswa bisa memilih empat jalur pendaftaran mulai dari afirmasi, zonasi, kompetisi, dan mutasi.

Selanjutnya, pada 25 Juni sampai 30 Juni, siswa diminta untuk mengembalikan formulir pendaftaran dengan disertai persyaratan lainnya. Seperti SKL, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Siswa hanya perlu mengisi formulir yang diunduh dan mengikuti tahapan yang tertera dalam website PPDB. Jika sudah sesuai, maka mereka otomatis tertera dalam PPDB.

Pihaknya memastikan tahun ini tidak ada asesmen bagi wali murid. Sebab, tahun ini sepenuhnya menggunakan dalam jaringan (daring). Siswa hanya perlu melengkapi persyaratan yang ada, kalau kurang lengkap sudah pasti tertolak dan diminta melengkapi.

"PPDB akan dilakukan selama sepekan. Dan panitia PPDB nantinya hanya perlu melalukan verifikasi pada data siswa yang masuk. Karena semuanya menggunakan sistem daring. Jika ada yang kurang lengkap, pasti tertolak dan siswa akan diminta memperbaikinya," sebut Agung. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kelulusan siswa smp #pendidikan kota pasuruan