Peristiwa tersebut terjadi Selasa (26/5) pukul 13.30 di sebuah vila di Lingkungan/Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang asal Dusun Sambiroto, Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, itu pun diamankan ke Polsek Prigen.
Sebelum peristiwa itu, Selasa (26/5) pukul 09.00, pelaku menelepon korban. Pelaku mengajak korban ke Tretes, Prigen. Sekitar pukul 11.00, keduanya bertemu di depan Indomaret Jalan Arjuno, Prigen.
Saat itu, korban yang warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mengendarai motor Honda Beat nopol N 4575 EEL. Mereka lantas berboncengan menuju vila di Pecalukan.
“Di vila itu, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan suami-istri. Karena kecapekan, korban tertidur. Setelah itu, terjadilah percobaan pencurian ini,” terang Kapolsek Prigen AKP Slamet Wahyudi.
Pelaku mencoba mencuri motor korban. Kunci motor korban diambilnya. Lalu, pelaku mengikat tangan dan melakban mulut korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di wajahnya. Luka lecet itu kena kuku pelaku, saat korban berontak dan berteriak minta tolong.
“Korban teriak beberapa kali minta tolong. Teriakan tersebut kemudian terdengar warga sekitar. Akhirnya warga bergegas ke TKP. Mengetahui ada warga datang, pelaku berusaha kabur. Namun, tertangkap dan akhirnya dimassa hingga babak belur,” lanjutnya.
Petugas Polsek Prigen yang tiba di TKP mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, satu unit motor Honda Beat milik korban beserta kunci kontaknya. Lalu satu buah kabel sepanjang 1,5 meter, satu buah tas pinggang berisi lakban. Juga satu buah selimut motif bunga dan satu buah bantal.
“Pelaku sudah kami amankan di mapolsek, kasusnya dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal 53 jo 365 KUHP,” jelasnya. (zal/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin