Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Akhirnya, Iuran BPJS Sudah Turun Kembali, Kelebihan Bakal Dikembalikan dengan Sistem Ini

Jawanto Arifin • Rabu, 6 Mei 2020 | 13:00 WIB
Photo
Photo
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sejak 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Dengan begitu, iuran akan turun. Rinciannya sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Turunnya iuran tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik PBJS Cabang Pasuruan Achmad Zamanar Azam. Menurutnya, sesuai dengan regulasi dari pusat, maka perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Artinya, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3. “Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata pria yang akrab disapa Azam tersebut.

Menurutnya, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dengan demikian, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. “Jadi, sudah diatur. Makanya kita lihat dan berharap semoga tarikan per 1 Maret ini sudah seperti sebelunya,” tambahnya.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat.

“Jadi jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400,” ujar Azam.

Ia juga menekankan kembali bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019. “Untuk PBI dan PPU masih tetap mengacu pada Perpres 75/2019 itu, Mas,” pungkas Azam mempertegas.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Kantor BPJS Kabupaten Probolinggo Muhammad Hoirul Sholeh. “Iurannya turun sesuai dengan Perpres sebelumnya atau turunnya sama persis dengan waktu sebelum iuran naik per Januari lalu,” katanya saat ditemui Senin (4/5).

Ia juga menerangkan, putusan tersebut tidak lantas membuat pihaknya harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah terbayarkan oleh peserta BPJS pada Januari–Maret. Namun, pihaknya akan mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan pada April ataupun Mei.

Pengembalian tersebut disampaikannya bukan berupa uang tunai yang akan diberikan kepada peserta pengguna BPJS. Melainkan pengembalian itu akan langsung dimasukkan ke iuran di bulan selanjutnya.

“Dari Januari–Maret tidak ada pengembalian. Pengembalian yang ada kami mulai dari April. Jadi, berapa kelebihan iuran mereka sesuai dengan besaran iuran yang saat ini berlaku, akan kami masukkan ke iuran di bulan selanjutnya. Kalau lebih tidak perlu bayar di bulan selanjutnya. Kalau kurang, tinggal memenuhi kekurangannya,” ujarnya. (rpd/mg1/fun) Editor : Jawanto Arifin
#Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 #iuran bpjs turun