Assalamualaikum. Apakah memasukkan sesuatu ke rongga tubuh seperti mengorek telinga, ngupil, suntik, dsb membatalkan puasa? Dan selain itu apa saja yang membatalkan puasa?
Terima Kasih. Lis, Bulu, Kecamatan Kraksaan.
---------------------------
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, Wassolatu wassalamu ala Rasulillah, wa ba'd.
Suntik, ngupil, tetes obat mata tidak membatalkan puasa. Dalam kitab "Fiqh sunnah" disebutkan; Suntikan secara umum baik untuk asupan gizi atau lainnya dan melewati urat atau bawah kulit, termasuk hal yang diperbolehkan bagi orang yang berpuasa (tidak membatalkan puasa). Meski suntikan itu sampai ke rongga pencernaan, tapi hal tersebut tidak melewati lubang tembus biasanya. (hal.323, jilid.1).
Suntikan yang membatalkan puasa itu kalau disuntikkan lewat lubang atau jalan keluarnya kencing (ihliil).
Begitu pula dengan obat tetes mata, baik orang tersebut merasakan rasanya di tenggorokan atau tidak, karena mata bukan lubang tembus ke rongga pencernaan. (hal.322 jilid.1).
Dalam kitab "Al fiqh al Islami wa adillatuhu" disebutkan; termasuk yang membatalkan puasa adalah meneteskan atau memasukkan tusukan telinga (cotton buds) ke dalam telinga karena hal tersebut masuk dari lubang tembus yang terbuka. (hal.585, juz.2).
Lalu, bagaimana dengan ngupil; perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW tetap mensunahkan menghirup atau menyedot air ke hidung ketika mau taharah (berwudu) meski berpuasa. Wallahu A'lam walmusta'an. (*) Editor : Jawanto Arifin