Pada 21 April 2020 lalu, Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan pemerintah daerah tak mengalihkan anggaran pemilihan. Termasuk untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di daerah.
"Anggaran yang ada di KPU masih ada, tidak dikembalikan atau direalokasi untuk penanganan virus korona," ungkap Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari.
Di samping itu, Royce juga mengaku telah mendapatkan surat dari KPU RI mengenai hal itu. Surat itu menjadi penegasan dari surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri RI. Menurutnya, KPU RI juga meminta untuk tak menggunakan anggaran tersebut selama pelaksanaan pilkada ditunda.
"Dari KPU RI, kami dapat surat untuk menghentikan penggunaan anggaran. Jadi, istilahnya cut off," beber dia.
Dengan begitu, anggaran hibah yang bersumber dari APBD itu dipastikan tetap berada di rekening KPU. Rocye menyebut, dengan adanya ketentuan itu, maka pengeluaran honor tenaga pendukung di KPU juga tak bisa dilakukan.
"Kan tenaga pendukung itu ada dua. Dari APBN dan APBD. Kalau anggaran dari APBN masih tetap digunakan. Sedangkan yang dari APBD sudah di-cut off," ulasnya.
Pihaknya belum mengetahui sampai kapan dihentikannya penggunaan anggaran tersebut. "Kami menunggu instruksi lebih lanjut sampai kembali diaktifkan," tandasnya.
Untuk diketahui, anggaran hibah untuk Pilwali 2020 sekitar Rp 27,7 miliar. Pencairan anggaran untuk KPU dan Bawaslu selama ini menggunakan skema adendum.
KPU Kota Pasuruan menerima anggaran senilai Rp 700 juta pada 2019, lalu Rp 20 miliar pada 2020. Sementara Bawaslu Kota Pasuruan pada 2019 menerima anggaran senilai Rp 571 juta, kemudian Rp 6.521.551.000 pada 2020. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin