Apa syarat wajib puasa Ramadan?
Jawaban:
Berbicara masalah syarat, di sini ada dua pembahasan. Pertama, syarat wajib puasa. Kedua, syarat sah puasa.
Syekh Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili mengatakan dalam kitabnya (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu) syarat wajib puasa ada lima. Yakni, beragama Islam, jumhur ulama (mayoritas ulama fiqih) selain Imam Hanafi menyatakan beragama Islam sebagai syarat sah puasa. Kemudian, balig dan berakal. Maka dari itu, anak-anak, orang gila, orang pingsan, serta orang mabuk tidak wajib berpuasa.
Menurut Imam Syafi'i, jika anak mulai balig atau orang gila sembuh atau orang kafir masuk Islam di siang hari, maka mereka tidak wajib meng-qadha'. Serta, tidak wajib menahan lapar dan haus di sisa hari itu (sore harinya).
Kemudian, kuat atau mampu dan kelima, mukim atau tidak bepergian. Karenanya, orang sakit dan orang yang sedang bepergian tidak wajib berpuasa, tapi wajib meng-qadha. Begitu pula bagi orang hamil atau menyusui (karena mereka tidak mampu).
Sedangkan, syarat sah puasa, menurut Imam Syafi'i ada empat. Yakni, beragam Islam; berakal; suci dari haid dan nifas; dan adanya waktu atau hari yang dibolehkan berpuasa. Dengan demikian, tidak sah jika berpuasa di hari id atau Idul Fitri. Adapun niat menurut Imam Syafi'i, termasuk rukun puasa. Wallahu A'lam. (*)
KETERANGAN:
Bagi pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan dalam rubrik ini, bisa mengirimkannya melalui WhatsApp ke +62 852-5886-1975.
Terkait banyaknya pertanyaan, tim redaksi berhak menentukan atau memilih pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab. Editor : Jawanto Arifin