Kasubag Perencanaan pada Dinas P dan K Kota Pasuruan, Sutrisno mengungkapkan, ada 211 lembaga RA dan TPQ yang menerima BOSDA tahun ini. Rinciannya adalah 23 lembaga RA dan 188 lembaga TPQ dengan anggaran Rp 1.138.200.000 melalui APBD 2020.
Masing masing lembaga menerima nilai BOSDA yang berbeda. Untuk RA menerima Rp 120 ribu per siswa per tahun. Sehingga total anggaran untuk RA sebesar Rp 131.640.000. Sementara untuk TPQ menerima Rp 60 ribu per siswa per tahun dan total yang diberikan pada TPQ senilai Rp 1.006.560.000.
"Selain lembaga negeri baik itu SD maupun SMP, kami juga memberikan BOSDA pada lembaga swasta yakni RA dan TPQ. Total ada 211 lembaga yang menerima bantuan dari APBD ini," ungkapnya.
Tris-sapaan akrabnya menjelaskan, dana BOSDA ini harus dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain seperti penyediaan bahan bermain dan belajar, kegiatan pendukung seperti penyediaan buku administrasi dan kotak P3K. Serta kegiatan lainnya seperti perawatan sarana dan penyediaan fasilitas internet.
Lembaga RA dan TPQ yang mendapatkan BOSDA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, lembaga sudah terdaftar secara hukum minimal satu tahun dan lembaga tersebut sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi lembaga penerima sebelum melakukan pencairan langsung ke rekening masing masing lembaga.
“Pencairannya, untuk sekolah negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk belanja langsung. untuk lembaga swasta setiap triwulan sebab pemberiannya dalam bentuk hibah,” pungkasnya. (riz/fun) Editor : Fandi Armanto