Kapal itu diamankan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 11.00. Salah seorang warga melihat kapal milik Hasan itu menjaring ikan di perairan Desa Jabungsisir. Tindakan itu diduga merusak puluhan rumpon milik warga. Karenanya, warga mengajak anggota TNI untuk mendekatinya.
“Jaringnya dipotong. Saya lihat sendiri. Itu mengenai rumpon saya. Karena itu, kemudian saya mengajak Pak Brimob (anggota TNI yang kebetulan di lokasi) untuk menghadangnya,” ujar salah seorang pemilik rumpon yang diduga rusak kena jaring jonggrang, Saleh.
Ternyata, kapal beserta awaknya berusaha kabur. Namun, meski kapalnya hanya berukuran 7 meter, Saleh nekat menghadang kapal jonggrang berukuran sekitar 20 meter. “Saya hadang bersama Pak Brimob. Tapi, karena sudah diarahkan tembak akhirnya berhenti. Kalau tidak, ya sudah hancur kapal saya ditabrak,” ujarnya.
Permasalah ini kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi oleh pemerintah desa, Dinas Perikanan, Satpolair, dan TNI. Kemarin, mediasi digelar di kantor Desa Jabungsisir. Hasan, selaku pemilik kapal juga datang. “Menurut nakhoda, kapal saya tidak ada yang merusak rumpon. Tapi, itu yang dulu-dulu dilimpahkan ke saya semua,” ujar Hasan.
Ia menyadari kapalnya salah karena menangkap ikan di zona terlarang. “Kalau itu saya paham. Memang salah dan melanggar,” ujarnya.
Mediasi berjalan alot. Syukur, kemudian kedua belah pihak bersepakat. Hasan akan mengganti kerusakan dengan uang Rp 15 juta. “Alhamdulillah dari perselisihan ini sudah ada kesepakan. Kerugian warga diganti oleh pemilik kapal senilai Rp 15 juta. Itu dibagi enam orang yang rumponnya rusak,” ujar Kepala Desa Jabungsisir Hosen.
Kasatpolair Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno mengaku sengaja melakukan mediasi agar permasalahannya tidak melebar. “Hasilnya, ada kesepakatan tentang ganti rugi. Kedua belah pihak saling menyadari. Untuk proses hukum, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Heri Pur Sulistiono memastikan nelayan di wilayahnya tidak ada yang memiliki kapal jonggrang. “Kami sudah lama melakukan sosialisasi kepada nelayan. Karena alat tangkap jonggrang merusak. Nelayan kami ada 11 ribu dan kapalnya berjumlah 2.200,” ujarnya.
Menurutnya, kapal jonggrang sebenarnya boleh beroperasi, namun bukan di zona satu. Melainkan, di zona tiga sesuai aturan Permen Kementerian Perikanan Nomor 71/2016. “Dalam aturan itu jonggrang beroperasi di zona jalur III. Yaitu, jarak dari pantai di atas 12 mil,” ujarnya. (sid/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin