Hanya saja, besarannya memang tak penuh. Karena hanya 50 persen dari penghasilan tetap yang diterima sebelum ia dijadikan tersangka.
Hal inilah yang membuat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono angkat bicara. Ia mendesak pemerintah daerah untuk “memecat” Bitono sebagai kepala desa secara permanen. Sehingga, gaji atau penghasilan tetap yang diterimanya selama ini dihentikan.
“Dia (Bitono, red) masih menerima gaji. Padahal, ia tak lagi bekerja sebagai kepala desa. Kami minta agar dia diberhentikan sepenuhnya dari jabatannya sebagai kepala desa,” kata Rudi saat ditemui di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Rudi meyakinkan, kalau putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Bitono, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebab, sudah turun putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusan pengadilan Tipikor pada 10 Desember 2018, Bitono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kasasi turun pada 7 Januari 2020. Dengan turunnya kasasi ini, seharusnya pemerintah daerah sudah melakukan langkah. Kami minta agar yang bersangkutan diberhentikan secara permanen,” timpalnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra membenarkan adanya putusan kasasi dari MA tersebut. Dengan hasil dari kasasi itu, artinya putusan untuk Bitono sudah inkracht. “Kasasinya sudah turun. Putusan untuk Bitono sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Di sisi lain, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, status Bitono saat ini merupakan kepala desa yang diberhentikan sementara. Dengan statusnya itu, ia masih menerima siltap (penghasilan tetap). Besarnya sebesar 50 persen dari penghasilan tetap penuh untuk kepala desa.
Siltap untuk kepala desa, sekitar Rp 2,4 juta. Dengan begitu, ia masih menerima Rp 1,2 juta sebulannya. “Statusnya masih diberhentikan sementara. Untuk kursi kepala desa di Lebakrejo, dijabat Plt,” kata Anang melalui Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan atas putusan tersebut. Saat ini pemerintah daerah tengah memproses untuk pemberhentiannya secara permanen.
“Kami baru menerima salinan keputusan itu. Karena itu, proses pemberhentian tetapnya masih dalam proses,” pungkasnya.
Bitono menjalani proses hukum setelah terjerat kasus OTT. Ia ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan pungli dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan senilai Rp 200 juta. Ia ditengarai meminta jatah 10 persen untuk kepengurusan AJB itu kepada pembeli yakni Ponadi.
Ia ditangkap pada 21 Mei 2018. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil punglinya. Bitono sempat melawan dengan mempraperadilankan Polres Pasuruan. Namun, ia kalah dalam praperadilan.
Ia disidangkan di Tipikor Surabaya pada 2018. Hasilnya, ia divonis bersalah telah melakukan tindak korupsi. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Banding dilakukan di tingkat PT oleh pihak kejaksaan. Hasilnya, PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Kejaksaan kembali melakukan upaya kasasi agar Bitono dijerat sesuai tuntutan yakni 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Namun, oleh MA, permohonan kasasi ditolak. Sehingga, putusan dari Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap. (one/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin