Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin mengaku sepakat dengan rencana akan diberlakukan jam malam. “Secara prinsip kami mendukung rencana pemberlakuan jam malam di Alun-alun Kraksaan. Sebab, apapun itu memang harus ada peraturannya. Tidak terkecuali tempat umum,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, pemberlakukan jam malam sangat diperlukan. Selain untuk mengatur dan meminimalisasi kejahatan, juga berguna untuk menjaga fasilitas umum yang memakan biaya yang mahal.
“Eman anggaran mahal yang sumbernya didapatkan dari masyarakat tidak terjaga. Kalau diberlakukan jam malam, nantikan dapat meminimalisasi fasilitas umum tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan mabuk-mabukan dan perbuatan maksiat lainnya,” ujarnya.
Berbeda dengan tanggapan dari salah satu warga setempat yang berkunjung ke Alun-alun Kraksaan. Asfirul Hidayah, misalnya. Ia mengatakan, rencana pemberlakukan jam malam butuh kajian ulang mengenai teknis pelaksanaannya.
Pertimbangannya, kata Asfirul Hidayah, ada pada pengunjung. Mengingat, pengunjung Alun-alun Kraksaan bukan hanya warga Probolinggo.
“Sering pengunjung dari luar kota itu kan datangnya malam. Biasanya melepas penatnya kalau tidak di Alun-alun, pasti di SPBU. Kalau diberlakukan jam malam, bisa-bisa tidak ada pengunjung yang datang. Lebih baik adakan pos penjagaan, seperti satpam saja daripada jam malam,” ujarnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Probolinggo berencana memberlakukan jam malam di Alun-alun Kraksaan. Rencana itu akan direalisasikan setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo menyerahkan sepenuhnya tata kelola Alun-alun Kraksaan ke DLH. (mg1/rud) Editor : Jawanto Arifin