Polisi menyangkanya sebagai pelaku pencurian burung cucak ijo milik warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku Jumat (21/2) lalu. Kejadiannya berlangsung pagi hari. Saat itu, korban yang baru pulang kerja menggantungkan empat sangkar di atas pagar rumahnya, lalu ditinggal tidur.
Sekitar pukul 12.00, korban terkejut mendapati hanya tiga sangkar yang tergantung di teras rumahnya. Ia kemudian membuka rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. "Dari rekaman CCTV itu kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kanitreskrim Polsek Gadingrejo Iptu Agung Sujatmiko.
Dua pelaku diketahui bernama Viki Aditya, 33, warga Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul dan Choirul Hidayat, 39, asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo. Mereka ditangkap Sabtu (22/2).
"Pada saat dilakukan penangkapan kami menemukan tujuh ekor burung berbagai jenis di rumah pelaku. Salah satunya milik korban yang baru dicuri," jelas Agung.
Saat ini, dua tersangka ditahan di sel Mapolsek Gadingrejo untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan."Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Diduga mereka spesialis pencuri burung dan kemungkinan ada TKP lain," pungkas Agung. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin