Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, rencana pemberlakuan batas waktu itu akan dilakukan setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo menyerahkan sepenuhnya tata kelola Alun-alun Kraksaan. “Masih ada beberapa pengerjaan yang dilakukan oleh Perkim. Salah satunya perbaikan pagar. Selain itu, di pinggir alun-alun saat ini masih terpasang tong untuk pintu,” ujarnya.
Dia menambahkan, diberlakukannya jam malam itu guna menghindari hal-hal negatif yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam realisasinya nanti, pihaknya juga akan dibantu oleh Satpol PP setempat.
“Guna untuk mengontrol alun-alun agar tidak dijadikan tempat pacaran dan kegiatan negatif lainnya. Sehingga, nanti akan ada Satpol PP yang membantu dalam realisasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Prijono mengatakan, saat ini perbaikan di alun-alun hanya tersisa pagar pembatas kendaraan yang berada di samping alun-alun. Sedangkan untuk penyerahannya, pihak Perkim sudah menyerahkan alun-alun sejak awal tahun ke DLH setempat.
“Sejak Januari lalu Alun-alun Kraksaan sudah kami serahkan ke DLH. Saat ini perbaikan hanya menyisakan pagar pembatas kendaraan roda dua. Mungkin Maret akan selesai, sehingga nantinya kami akan serahkan lagi sepenuhnya untuk dikelola oleh DLH,” ujarnya. (mg1/fun) Editor : Jawanto Arifin