Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Razia 2 Panti Pijat di Sukorejo, Pemiliknya Hanya Diberi Sanksi Teguran

Fandi Armanto • Selasa, 11 Februari 2020 | 00:20 WIB
Photo
Photo
SUKOREJO, Radar Bromo – Dua panti pijat di Desa Lemahbang dan Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Senin pagi (10/2) dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Razia itu dilakukan lantaran Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat, yang resah akan keberadaan panti pijat.

Petugas penegak perda datang dengan satu mobil patroli. Sesampainya di masing-masing panti pijat, saat itu posisinya buka atau beroperasi. Pemilik dan karyawannya ada. Namun untuk konsumen atau pasien yang datang pijat tidak didapati ada.

“Dua panti pijat ini sengaja kami datangi sekaligus merazianya, untuk menindaklanjuti laporan warga setempat. Indikasi menyalah gunakan tempat pijat tradisional,” jelas kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.

Photo
Photo
BILIK: Selain di Karangsono, sebuah panti pijat di Desa Lemahbang, ikut didatangi. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Setelah melakukan pengecekan di setiap ruangan yang ada, t idak ditemukan ada pasien satupun datang atau sedang pijat. Pemeriksaan bahkan dilakukan sampai bilik–bilik untuk pijat.

Maka, petugas hanya menemui pemilik sekaligus pengelolanya. Selain itu, juga memintai keterangan dari para karyawannya yang ada dan standby di lokasi panti pijat. Karena temuan di lapangan nihil, petugas yang datang hanya beri sanksi teguran saja ke masing-masing panti pijat yang dirazia.

“Surat teguran kami layangkan ke dua panti pijat ini, sekaligus pembinaan. Agar segera mengurus surat terdaftar perawatan tradisional selama 15 hari kedepan. Apabila tidak diindahkan, akan kami proses sesuai peraturan yang ada atau penutupan usaha tersebut,” tegasnya. (zal/fun) Editor : Fandi Armanto
#panti pijat tradisional #satpol pp kabupaten pasuruan #razia panti pijat