Petugas penegak perda datang dengan satu mobil patroli. Sesampainya di masing-masing panti pijat, saat itu posisinya buka atau beroperasi. Pemilik dan karyawannya ada. Namun untuk konsumen atau pasien yang datang pijat tidak didapati ada.
“Dua panti pijat ini sengaja kami datangi sekaligus merazianya, untuk menindaklanjuti laporan warga setempat. Indikasi menyalah gunakan tempat pijat tradisional,” jelas kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.
Setelah melakukan pengecekan di setiap ruangan yang ada, t idak ditemukan ada pasien satupun datang atau sedang pijat. Pemeriksaan bahkan dilakukan sampai bilik–bilik untuk pijat.
Maka, petugas hanya menemui pemilik sekaligus pengelolanya. Selain itu, juga memintai keterangan dari para karyawannya yang ada dan standby di lokasi panti pijat. Karena temuan di lapangan nihil, petugas yang datang hanya beri sanksi teguran saja ke masing-masing panti pijat yang dirazia.
“Surat teguran kami layangkan ke dua panti pijat ini, sekaligus pembinaan. Agar segera mengurus surat terdaftar perawatan tradisional selama 15 hari kedepan. Apabila tidak diindahkan, akan kami proses sesuai peraturan yang ada atau penutupan usaha tersebut,” tegasnya. (zal/fun) Editor : Fandi Armanto