Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, dia diamankan Selasa (14/1) sekitar pukul 11.00. Ia diamankan di rumahnya, menyusul 7 orang tersangka lain yang merupakan pelaku penggelapan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan obat udang yang ada di gudang tambak udang PT Manunggal Setia Makmur, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton.
"Setelah kami berhasil mengamankan 7 orang pelaku penggelapan, kemudian kami mengembangkan kepada siapa mereka menjual. Dari situ didapatkan identitas orangnya dan kami telusuri dan kemudian melakukan penangkapan," kata Kasat.
Pria yang akrab disapa Rizki itu menjelaskan, dari pengakuan Sadikun, bulan Desember 2019 ia mengakui membeli 7 jeriken obat udang merek Super NB. Namun, dari keterangan pelapor yaitu Eka Budhi Aernawan, 44, warga Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, dia kehilangan 32 jeriken. "Karena itu, kemudian pelaku diamankan dan disidik di Polsek Paiton," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang diamankan Polsek Paiton lantaran menggelapkan obat udang. Penangkapan terhadap ketujuh pelaku dilakukan pada Kamis (9/1) sekitar pukul 16.00. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin