Mereka adalah Java Putra Budi Pangerti, 22, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan; Mohammad Abdul Rohim, 28, warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Maron; Jamaluddin, 29, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan; dan Firman Maulana, 22, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.
Kemudian, Raudatul Ulum, 22, warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran; Mohammad Nurhadi, warga Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton; serta Badrus Zaman, 20, warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk.
Mereka dibekuk polisi di rumah masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan, Kamis (9/1) sekitar pukul 16.00. Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, penggelapan yang dilakukan tujuh orang itu dilakukan dari gudang tambak PT Manunggal Setia Makmur Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, milik Eka Budhi Aernawa, 44, warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
“Penggelapan itu terjadi pada Selasa (17/12). Saat itu, di dalam gudang tambak udang PT Manunggal Setia Makmur telah hilang obat udang sebanyak 32 jeriken,” ujarnya.
Karenanya, pemilik gudang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Setelah diselidiki, ternyata para tersangka merupakan karyawan PT Manunggal Setia Makmur. “Proses penyelidikan kami lakukan dengan memintai keterangan saksi dan memanggil tujuh orang yang dicurigai,” ujarnya.
Setelah bukti cukup, tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan. “Tersangka mengakui melakukan penggelapan barang tambak udang secara bergantian bersama-sama dan barang barang itu dijual kepada seseorang hingga dilakukan penyitaan berupa jeriken kosong bekas obat udang,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Rizki mengaku juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada tujuh jeriken kosong volume 5 liter bekas obat udang, sebuah tas punggung, serta dua unit sepeda motor. “Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya. (sid/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin