“Untuk proyek alun-alun penyelesaiannya sampai batas akhir tanggal 25 Desember mencapai 91 persen. Tinggal pemasangan rumput yang belum,” ujar Andre Nirwana, Kepala Bidang Ciptakarya di Dinas PUPR Kota Probolinggo, Selasa (31/12).
Karena tidak selesai seratus persen, maka PT Faradis Mulia Makmur sebagai kontraktor disanksi dengan diputus kontrak. PT Faradis Mulia Makmur juga di-blacklist dan diharuskan membayar denda keterlambatan.
Dinas PUPR sendiri menurut Andre, tetap membayar kontraktor sesuai nilai yang dikerjakan. Karena penyelesaiannya 91 persen, maka yang dibayarkan 91 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 4,8 miliar.
“Tetap dibayarkan sesuai dengan yang telah dikerjakan. Jadi 91 persen dari nilai kontraknya,” ujarnya.
Berdasarkan data dari LPSE, nilai kontrak pembangunan yang dimenangkan oleh PT Faradis Mulia Makmur itu mencapai Rp 4,8 miliar. Maka, 91 persen yang dibayarkan berarti mencapai Rp 4.368.000.000.
Amin Fredy, kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo menegaskan, proyek revitalisasi alun-alun tidak selesai. “Sudah pasti putus kontrak dan didenda karena tidak selesai pekerjaannya. Namun, kontraktor tetap dibayar sesuai dengan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan,” terang Amin.
Revitalisasi alun-alun ini merupakan proyek multiyears. Untuk tahap pertama dilakukan tahun 2019 berupa peninggian lahan, pembangunan gazebo, akses jalan, dan fasilitas. (put/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin