Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

8 PSK Diamankan Asyik Mangkal di Warung Remang-remang di Leces-Tegalsiwalan

Fandi Armanto • Jumat, 27 Desember 2019 | 09:50 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN, Radar Bromo- Sebanyak delapan pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Shabara Polres Probolinggo. Mereka diamankan Rabu (25/12) saat asyik mangkal di siang bolong di dua warung yang ada di Kecamatan Leces. Karena perbuatannya, mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, mereka diamankan dari dua warung remang remang yang berbeda. Yaitu di warung Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan di warung esek - esek Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kedelapan yang berhasil diamankan yaitu ER, AN, YN, WW mereka merupakan warga Lumajang. Juga ada RS warga Pasuruan, HN, TN dan PN warga Probolinggo. Setelah berhasil diamankan, mereka langsung dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan.

AKP Riduan, Kasat Shabara Polres Probolinggo mengatakan, para PSK tersebut diamankan atas dasar  UU No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkabaharkam Polri Nomor 06 Tahun 2011, tentang penanganan Tindak Pidana Ringan. Selain itu ada Sprin Gas Kapolres Probolinggo Nomor : 977 / XII / 2019, Tanggal 25 Desember 2019, tentang Pelaksanaan Giat Razia Penyakit Masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Ada perintah untuk melakukan razia penyakit masyarakat. Karena itu, kami langsung melakukannya dan berhasil mengamankan delapan PSK,” katanya saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Itu dilakukan guna memberikan pelajaran bagi para PSK itu. Yaitu mereka dikenakan Tipiring. Sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang membuat resah masyarakat.

“Kami langsung kenakan tipiring. Setelah mereka kami berikan pembinaan di mapolres pagi harinya, kemudian kami bawa ke PN untuk dilakukan sidang tipiring,” ungkapnya. (sid/fun) Editor : Fandi Armanto
#prostitusi kabupaten probolinggo #polres probolinggo #penyakit masyarakat #razia psk