Radar Bromo - Perbincangan publik di media sosial ramai menyoroti kasus yang menimpa Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi. Ia dilaporkan ke polisi setelah melakukan razia rambut terhadap siswa di sekolahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2025. Dalam razia itu, Tri memotong rambut seorang siswa yang menolak mengikuti aturan sekolah. Kasus tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian hingga Tri ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Tri menyampaikan keluhannya secara langsung saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Di hadapan anggota dewan, ia menyampaikan kesedihannya sambil menahan tangis.
"Dan jika saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas," ungkap Tri sambil terisak tangis.
Tri menjelaskan, razia rambut dilakukan karena para siswa sebelumnya telah diperingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum kembali masuk sekolah. Namun, tidak semua siswa mematuhi aturan tersebut.
Dari empat siswa yang masih berambut pirang, tiga di antaranya mengikuti arahan. Sementara satu siswa kelas 6 menolak. Saat terjadi perdebatan, Tri mengakui sempat menampar mulut siswa tersebut satu kali secara spontan.
Kejadian itu berbuntut panjang setelah orang tua siswa melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu. Tri menyebut sempat ada upaya komunikasi dari pihak keluarga siswa.
"Jawaban mereka, 'kami mau berdiskusi dengan keluarga dulu', besok pagi diberikan keputusannya," terang Tri.
"Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini," sambungnya.
Meski pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI telah berupaya melakukan mediasi, laporan tersebut tidak dicabut. Penanganan kasus kemudian dilanjutkan oleh Polres Muaro Jambi.
Dampaknya, Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025. Tri diwajibkan melakukan wajib lapor, sementara sang suami harus menjalani penahanan sejak 28 Oktober 2025.
"Jadi, suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober (2025), hampir 3 bulan, Pak," sebut Tri.
"Dan saya menjalani ini (pemeriksaan) dan wajib lapor ke Polres, 1 minggu sekali," imbuhnya.
Tri mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali meminta maaf, termasuk mendatangi rumah orang tua siswa pada 12 Januari 2025. Ia bahkan sempat menyatakan kesediaan untuk berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan.
Namun hingga kini, belum ada kesepakatan damai dari pihak pelapor. Arah penyelesaian kasus tersebut pun masih belum jelas.
"Kalau dari pihak Bupati, memang sudah banyak membantu, tapi memang tidak ada penyelesaiannya seperti apa," ungkap Tri.
"Saya harapkan, suami saya pulang, dan masalah bisa selesai," tandasnya.