Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Banyak Truk Parkir di JLU Kota Probolinggo, Banyak Sopir Berdalih Makan, Mendinginkan Ban, dan Perbaikan

Inneke Agustin • Senin, 8 September 2025 | 04:36 WIB
PARKIR: Sejumlah truk parkir di Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raden Wijaya, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.
PARKIR: Sejumlah truk parkir di Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raden Wijaya, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

JALUR Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo, tak pernah sepi dari truk yang parkir di jalan. Terutama di Jalan Anggrek dan Jalan Raden Wijaya.

Meski di lokasi sudah terpasang rambu larangan parkir, ada saja alasan para sopir. Mulai hanya sekadar beristirahat, mendinginkan ban, hingga memperbaiki kendaraan.

Rambu-rambu larangan parkir di JLU sudah terpasang. Terutama di titik-titik yang selama ini sering menjadi tempat truk berhenti dan parkir.

Namun, adanya rambu-rambu ini seakan tak bertaji. Masih ada saja truk yang parkir di tempat-tempat terlarang.

Salah seorang sopir truk asal Kabupaten Jember, Riyan, 44, mengaku kerap berhenti di Jalan Raden Wijaya, untuk sekadar makan siang di warung langganannya.

Menurutnya, lokasi tersebut cukup nyaman. Ruas jalan lebar, sehingga kendaraannya tidak terlalu mengganggu arus lalu lintas.

“Kalau berhenti paling hanya satu sampai dua jam. Biasanya untuk makan atau duduk santai sebentar. Jadi, saya rasa tidak perlu masuk terminal kargo, kalau cuma sebentar. Kalau mau parkir lama, baru di sana,” ujarnya, Kamis (4/9).

Menurutnya, adanya rambu larangan parkir di jalur ini tidak banyak berfungsi. Banyak sopir yang tetap berani berhenti di sana, karena lokasinya jarang ada patroli polisi.

“Percuma ada rambu, kalau pengawasan minim. Sopir akan tetap parkir. Apalagi banyak sopir sudah tahu titik-titik mana saja yang jarang ada razia,” ungkapnya.

TAK BERTAJI: Sejumlah truk tetap parkir di JLU Jalan Gajah Mada meski sudah dilengkapi rambu larangan parkir.
TAK BERTAJI: Sejumlah truk tetap parkir di JLU Jalan Gajah Mada meski sudah dilengkapi rambu larangan parkir.

Hal serupa diungkapkan Wawan, 45, seorang sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi, saat memarkirkan truk bermuatan keramik.

Ia mengaku singgah sejenak untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan dari Surabaya menuju Bali.

“Biasanya berhenti satu sampai dua jam untuk mendinginkan ban dan badan. Kalau masuk FPAB (Fasilitas Parkir Angkutan Barang) kan ada biaya, padahal saya cuma berhenti sebentar. Jadi, lebih enak di pinggir jalan,” katanya.

Namun, tidak semua sopir berpendapat demikian. Slamet, 50, sopir truk asal Kota Probolinggo, justru merasa lebih aman jika parkir di FPAB Mayangan.

Menurutnya, banyak sopir luar kota memang cenderung memilih parkir di pinggir jalan, karena praktis. Sementara, sopir lokal lebih sering memanfaatkan FPAB atau Terminal Kargo.

“Kalau saya biasanya seminggu sekali parkir di FPAB, apalagi kalau ada perbaikan truk. Memang lebih aman di sini. Cuma fasilitasnya ada yang perlu diperbaiki. Terutama bagian landasan yang rusak parah. Kadang bikin khawatir, takut as patah saat parkir,” terangnya.

Selain itu, kata Slamet, keamanan di FPAB belum sepenuhnya terjamin. Sesekali masih ada barang kecil miliknya yang hilang.

“Kadang timba saya hilang, mungkin dipinjam sopir lain lalu lupa dikembalikan. Jadi, memang keamanan sudah lumayan, tapi belum seratus persen,” katanya.

Banyaknya truk yang parkir sembarangan di JLU dikeluhkan warga. Sebab, mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Bahkan, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Terutama ketika jam-jam sibuk.

“Karena truk parkir di tepi jalan, akhirnya jalanan menyempit. Kalau pagi saat anak sekolah dan sore ketika orang pulang kerja, pasti macet,” ujar salah seorang warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Muhammad Sholeh, 50.

Menurutnya, kondisi ini semakin krusial, karena Jalan Anggrek kerap dijadikan jalur alternatif menuju Jalan Soekarno–Hatta.

“Banyak warga memilih jalur ini karena lebih cepat. Tapi, kalau ada truk parkir, tentu mengganggu dan bikin lalu lintas tersendat,” katanya.

Selain menimbulkan kemacetan, truk parkir sembarangan juga berbahaya bagi pengendara. Sholeh menyoroti adanya truk yang berhenti di tikungan setelah jembatan sungai.

“Kalau di tikungan jelas berisiko. Apalagi pada malam hari. Pengendara lain bisa tidak melihat ada truk parkir, dan itu bisa sebabkan kecelakaan,” tuturnya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 10/RW 01 Kelurahan Sukabumi, Kusnadi. Menurutnya, deretan truk yang parkir di Jalan Anggrek, bisa mencapai belasan unit. Kondisi ini membuat ruas jalan semakin sempit dan rawan menimbulkan antrean kendaraan.

“Kadang sampai lebih dari 10 truk parkir berderet. Akhirnya, jalan tidak bisa dilewati dua arah sekaligus, harus gantian. Pernah macet panjang sampai dari jembatan ke TPA Bestari,” jelasnya.

Ia menambahkan, para sopir biasanya memarkirkan truk untuk beristirahat di warung sekitar. Bahkan, ada yang meninggalkan kendaraan begitu saja dan pulang.

“Semoga ini dapati ditindakan tegas. Selain untuk menjaga kelancaran lalu lintas, juga demi keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan tersebut,” katanya.

 

Pasang Rambu-Siapkan Terminal Kargo

Parkir truk sembarangan di tepi jalan Kota Probolinggo, khususnya di Jalur Lingkar Utara (JLU), masih menjadi masalah serius.

Meski sudah dipasang rambu larangan, banyak sopir tetap memilih berhenti di pinggir jalan karena alasan praktis.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir.

Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung para pelanggar.

“Kami hanya bisa mengajak mereka untuk parkir di Terminal Kargo. Tapi, jawaban mereka hampir sama, alasan berhenti sebentar lalu berangkat lagi,” jelasnya, Jumat (6/9).

BERBAHAYA: Ladasan pintu masuk Fasilitas Parkir Angkutan Barang Mayangan, Kota Probolinggo, rusak. Kondisi ini membahayakan bagi kendaraan bermuatan berat.
BERBAHAYA: Ladasan pintu masuk Fasilitas Parkir Angkutan Barang Mayangan, Kota Probolinggo, rusak. Kondisi ini membahayakan bagi kendaraan bermuatan berat.

Menurutnya, parkir sembarangan jelas mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Ruas jalan menyempit, sehingga kendaraan yang melintas harus bergantian, bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan.

“Ini bukan hanya membahayakan sopir, tapi juga pengguna jalan lainnya. Terutama pengendara sepeda motor,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota, sudah melakukan pembahasan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Satlantas akan dilibatkan dalam penindakan, karena memiliki kewenangan langsung terhadap pelanggar lalu lintas.

“Saat ini sudah ada 25 rambu larangan parkir yang terpasang di beberapa titik, seperti Jalan Anggrek, Jalan Raden Wijaya, Jalan Raya Bromo, dan Jalan K.H. Hasan Genggong. Anggaran pemasangannya berasal dari APBD 2025 senilai Rp 50 juta,” terangnya.

Di Kota Probolinggo, sebenarnya sudah tersedia Fasilitas Parkir Angkutan Barang (FPAB) atau yang dikenal sebagai Terminal Kargo.

Fasilitas ini dibangun sejak 2013 di Kecamatan Mayangan. Terminal ini menjadi aset Pemkot yang dikelola Dishub Kota Probolinggo.

Untuk keamanan, FPAB dilengkapi 7 kamera pemantau serta dijaga 8 petugas dalam 3 sif utama plus 1 sif lepas. Setiap sif dijaga dua petugas.

Meski begitu, fasilitas ini masih memiliki sejumlah kekurangan. Terutama kondisi landasan di sekitar portal masuk.

“Permukaan landasan bergelombang dan sering tergenang saat hujan. Sopir khawatir as roda patah ketika melintasi kubangan air. Tahun ini kami fokus memperbaikinya agar lebih aman,” ujar Kasi Angkutan Dishub Kota Probolinggo, Partono.

Perbaikan akan dilakukan dengan rabat beton seluas 46 meter kali 10 meter. Anggarannya dialokasikan dari APBD 2025 Rp 439,8 juta.

“Ada juga sebagian kecil lahan yang diperkeras tanahnya, kemudian dipaving kembali. Saat ini masih tahap persiapan tender,” jelasnya.

Dishub juga berencana bekerja sama dengan perbankkan untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai di portal masuk FPAB. Upaya ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Staf Pengawasan dan Pengendalian FPAB Dishub Kota Probolinggo Effendi mengatakan, luas Terminal Kargo mencapai 2,5 hektare. Fasilitas ini mampu menampung maksimal 200 unit kendaraan.

Meski memiliki kapasitas besar, rata-rata kendaraan yang masuk FPAB masih berkisar 20–40 unit per hari. Tergantung situasi.

Fasilitas yang tersedia cukup lengkap. Mulai dari lahan parkir, gudang, kios, kamar istirahat, toilet, hingga musala. Biaya parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 4/2024.

“Pikap Rp 3.000 per 12 jam dan truk engkel Rp 5.000 per 12 jam. Sedanghkan, truk roda ganda Rp 6.000 per 12 jam dan truk trailer Rp 8.000 per 12 jam. Fasilitas kamar dan kamar mandi gratis,” jelasnya.

 

Pelanggar Terancam Pidana-Denda

Penertiban truk yang kerap parkir sembarangan di tepi jalan kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Hal ini sejalan dengan rencana pemasangan rambu larangan parkir di sejumlah titik rawan. Adanya rambu-rambu ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat dalam melakukan penindakan.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan, langkah penegakan hukum tidak akan dilakukan secara mendadak.

Pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi. Baik melalui media sosial maupun langsung kepada para sopir yang biasa melintas di ruas jalan tersebut.

“Setelah rambu terpasang, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Baru setelah itu tindakan penilangan akan diberlakukan,” jelasnya.

Siswandi menerangkan, parkir sembarangan di tepi jalan umum jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (4), disebutkan, bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi berbagai ketentuan, termasuk rambu perintah maupun larangan, markah jalan, isyarat lalu lintas, aturan berhenti dan parkir, hingga batas kecepatan.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 287. Pada ayat (1) disebutkan, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau markah jalan dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Sedangkan, pada ayat (3), pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Dengan dasar hukum tersebut, nantinya para pelanggar bisa langsung kami tilang. Harapannya, sopir truk bisa lebih disiplin dan tidak lagi menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir,” ujar Siswandi. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#jlu #Kota Probolinggo #parkir