Sebagai daerah strategis yang berlokasi di segitiga emas antara Surabaya–Malang dan Surabaya– Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan tetap menjadi magnet para investor untuk menanamkan modalnya. Tiap tahun, investor terus berdatangan terutama dari para pemodal asing.
SETIAP tahun, target investasi yang ditetapkan selalu melampaui target. Ini lantaran proses perizinan investasi yang selalu dipermudah. Selain itu, berbagai faktor mulai dari promosi sampai situasi yang kondusif di Kabupaten Pasuruan.
“Secara umum, investasi yang masuk di Kabupaten Pasuruan terus melonjak. Memang ada beberapa faktor seperti tahun ini, dikarenakan ada pemilu baik presiden sampai legislatif dan kepala daerah yang biasanya memengaruhi investor untuk wait and see melihat situasi pemilu,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad.
Secara umum, investasi yang masuk tetap cukup tinggi. Sampai semester pertama 2024 saja, tercapai Rp 5,693 triliun dari target Rp 9,3 triliun atau tercapai 61,22 persen. Dari investasi yang masuk tersebut Penanaman Modal Asing (PMA) mendominasi dengan investasi yang masuk sebesar Rp 3,77 triliun.
Syaifudin mengatakan, masih tingginya investor di tahun politik lantaran masih kondusifnya situasi. “Kabupaten Pasuruan tetap menjadi magnet karena lokasi yang strategis, ketersediaan sumber daya alam, tenaga kerja. Termasuk berbagai promosi yang kita lakukan,” ujarnya.
DPMPTSP Kabupaten Pasuruan menggelar Investment Gathering dengan mengundang investor dari PMA. Upaya ini terbukti berhasil. Tahun ini misalnya, investor mulai dari Jepang, Singapura, Korea Selatan, Belanda, dan Hongkong masuk berinvestasi di Kabupaten Pasuruan.
Meskipun secara umum investasi masih cukup tinggi, masih ada sejumlah PR yang harus segera dilakukan Pemkab Pasuruan. Salah satunya, dibutuhkan Perda Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Perda Insentif. Perda RUPM dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi para investor dan Perda Insentif untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi investor.
“Daerah lain sudah banyak yang mempunyai perda itu. Perda RUPM dan Perda Insentif dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dan rasa aman bagi para investor,” terangnya.
Mal Pelayanan Publik Bakal Dilengkapi Layanan Keimigrasian
MAL Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pasuruan sudah lama berdiri di kompleks perkantoran Pemkab Pasuruan Raci. MPP terus berbenah dan dilengkapi. DPMPPTSP Kabupaten Pasuruan memastikan akhir tahun ini bakal ada layanan keimigrasian. Sehingga warga Kabupaten Pasuruan yang ingin membuat atau memperpanjang paspor tidak perlu lagi ke Surabaya atau Malang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad. Kabupaten Pasuruan dipilih oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang untuk membuat layanan keimigrasian.
“Ini lantaran dilihat dari database pelayanan paspor di Malang, ternyata warga Kabupaten Pasuruan paling besar. Sehingga, kami dipilih dan ditunjuk untuk membuka pelayanan keimigrasian di MPP Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Saat ini, DPMPTSP Kabupaten Pasuruan sudah koordinasi dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk layanan ini. Targetnya akhir tahun 2024 sudah bisa dibuka bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor.
“Tak hanya membuat atau memperpanjang paspor. Tapi juga bisa dicetak di Kabupaten Pasuruan, tidak perlu ke Malang,” ungkapnya.
Aplikasi SIAP MASLAHAT VERSI II Siap layani Nonperizinan
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan terus meng-upgrade pelayanan perizinannya. Tahun ini aplikasi SIAP MASLAHAT sudah di-upgrade ke Versi II. Versi II ini bakal melayani surat nonperizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad mengatakan, aplikasi SIAP MASLAHAT VERSI II masih tahap uji coba. Targetnya tahun ini sudah bisa dimanfaatkan.
“Ada beberapa update layanan yang bisa dimanfaatkan. Yang utama untuk rekom izin-izin nonperizinan. Seperti Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E), Izin Tukang Gigi, Izin Operasional Puskesmas, SIK Perawat gigi, SIK Fisioterapi, SIK Akupuntur Terapis, SIK Terapis Wicara, SIK Bidan, dan lain-lain, termasuk Perizinan Pendidikan PAUD Pendidikan Dasar sampai nonformal dan sebagainya.
“Jadi tetap ada koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan. Namun, yang mengeluarkan izin dari DPMPTSP. Dengan aplikasi IT ini, diharapkan bisa lebih mudah dan transparan,” ungkapnya.
Saat ini aplikasi SIAP MASLAHAT VERSI II masih tahap uji coba dan targetnya bisa diaplikasikan tahun ini untuk masyarakat. (eka/fun/*)
Realisasi Investasi Kabupaten Pasuruan
| Status Usaha | 2023 | 2024 (Semester 1) |
| PMDN | 5.503.245.000.000 | 1.890.620.700.000 |
| PMA | 15.245.952.120.000 | 3.777.444.000.000 |
| UMK | 83.396.976.621 | 25.631.877.840 |
| Jumlah Total | 20.852.594.096.621 (198,03% dari targe 2023 Rp 10.520.000.000.000) | 5.693.696.577.840 (61,22% dari target 2024 Rp. 9.300.000.000.000 |