BANGIL, Radar Bromo-Perilaku buang air besar sembarangan (BABS) dapat memengaruhi kesehatan. Dalam aspek kesehatan, kotoran manusia dapat menjadi sumber penyebab penyakit.
Pemkab Pasuruan pun berusaha menuntaskan permasalahan ini dengan membangun jamban sehat keluarga.
Program ini istikamah dijalankan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2016.
“Pembangunan jamban sehat keluarga tahun ini tetap ada. Anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono.
Tahun ini, target pembangunan jamban sehat keluarga dari DAU sebanyak 1.684 unit dengan anggaran Rp 4.210.000.000. Ribuan unit ini tersebar di 51 desa di 16 kecamatan.
Sedangkan, dari DBHCHT sebanyak 671 unit dengan anggaran Rp 1.677.500.000. Tersebar di 16 desa di 5 kecamatan. Pengerjaannya digarap pihak ketiga.
”Per September ini, pembangunan jamban sehat keluarga sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan terbangunnya jamban sehat keluarga ini, kini Kabupaten Pasuruan sudah dinyatakan 100 persen bebas Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan di seluruh desa atau kelurahan. (zal/rud/*)
Aktif Sosialisasikan Administrasi Pertanahan
Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, tahun ini mengajukan legalitas tanah timbul. Lokasinya di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling.
Pengajuan ini merupakan usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Luas lahan yang diajukan legalitasnya mencapai sekitar 2,4 haktare.
“Program ini bertujuan mempercepat proses kepemilikan tanah. Pemkab Pasuruan berupaya memperjuangkan proses legalitas tanah tersebut dengan redistribusi tanah,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono.
Di bidang pertanahan ini juga ada kegiatan berupa sosialisasi administrasi pertanahan. Dilaksanakan sejak 28 November 2023 di Kecamatan Prigen. Diikuti puluhan orang dari perangkat dan kepala desa.
“Ini merupakan kegiatan rutin untuk edukasi masyarakat agar mampu memahami administrasi pertanahan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan. Juga mampu melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan dengan benar serta pengelolaan aset desa,” ujarnya. (zal/rud/*)
Editor : Muhammad Fahmi