Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Fenomena Warkop Karaoke yang Kian Menjamur di Pasuruan, Dongkrak Ekonomi tapi Rentan Jadi Ajang Transaksi Prostitusi

Rizal Syatori • Senin, 15 April 2024 | 17:30 WIB

 

 

 

RAMAI: Suasana Warung Kopi yang ada di Gempol 9 Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Tambahan fasilitas karaoke membuat warkop tersebut jadi jujukan pengunjung.
RAMAI: Suasana Warung Kopi yang ada di Gempol 9 Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Tambahan fasilitas karaoke membuat warkop tersebut jadi jujukan pengunjung.

WARUNG kopi dengan fasilitas tambahan berupa karaoke, semakin merebak.

Bak jamur di musim hujan, warung kopi (warkop) karaoke tersebut tumbuh subur di Kabupaten Pasuruan.

Satu sisi, keberadaan warkop karaoke, bisa menumbuhkan ekonomi.

Namun, di sisi lain, rentan menjadi ajang praktik prostitusi terselubung.

Lampu remang-remang menghiasi kawasan perukoan Gempol 9 di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.

Di bawah naungan lampu tak begitu terang itu, sejumlah pengunjung menikmati malam.

Ada yang menikmati dengan secangkir kopi.

Ada pula yang menikmati dengan bernyanyi.

Pemandangan itu, tampak di beberapa stan ruko yang ada di wilayah setempat.

Deretan ruko yang ada, memang difungsikan untuk tempat ngopi. Terutama kalangan muda yang mencari kesenangan.

Perukoan di Gempol 9, bukan satu-satunya tempat untuk nongkrong.

Menikmati kopi sambil bernyanyi. Karena ada sederet tempat lain, yang berfungsi sama. Warung kopi dengan fasilitas karaoke di dalamnya.

Seperti di ruko Terminal Pandaan atau Ruko Meiko yang ada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Serta, sejumlah tempat lain, yang menyajikan layanan sama.

Meski tak semuanya, warkop karaoke itu, bertahan lama.

Ada yang ditutup karena kebijakan pemerintah daerah. Ada pula, karena kesepakatan bersama, antara Pemdes, warga serta pengelola.

Alasannya beragam. Mengganggu kenyamanan karena bising, hingga ditengarai menjadi sarang transaksi prostitusi.

Seperti yang pernah terjadi di Gempol 9 beberapa waktu silam.

Sebuah ruko sempat disegel Polda Jatim. Lantaran menjadi sarang “penyekapan” kupu-kupu malam.

Bahkan aktivitas warung kopi di kawasan setempat, terhenti. Meski akhirnya buka kembali.

Salah satu pemilik warung kopi karaoke di kawasan Ruko Gempol 9, Putri, 30 mengaku, hanya menyediakan warung kopi dengan hiburan karaoke di tempatnya.

Tidak ada fasilitas untuk penyediaan praktik prostitusi.

Layaknya warkop pada umumnya, hanya aneka kopi, minuman hangat ataupun dingin, serta beberapa snack dan camilan yang ditawarkan.

Tidak ada yang namanya minuman keras. “Kalau ada, ya dari dulu ditutup semua. Kan selama ini, petugas gencar melakukan razia,” ungkapnya.

Ia mengakui, masing-masing tempat warung kopi, memiliki fasilitas untuk berkaraoke.

Bahkan, fasilitas yang ditawarkan, cukup lengkap. Seperti televisi berukuran sedang hingga besar, sound karaoke.

Bahkan beberapa ada room yang transparan dan terlihat dari luar.

Karena bentuk usahanya adalah warung kopi karaoke, tampak di masing-masing tempatnya ada perempuan pemandu lagu.

Tugasnya mendampingi pengunjung saat berkaraoke. Bahkan tak jarang, ikut nyanyi bersama.

Pelanggan yang datang untuk bernyanyi, dikenai tarif Rp 8 ribu sampai 10 ribu per lagu.

Mereka juga bisa menyewa room, dengan tarif per jamnya Rp 80-100 ribu.

Sistem sawer untuk pemandu lagunya, minimal Rp 50 ribu. “Jika tidak nyawer, ya kena cash saat totalan bayar ke kasir,” bebernya.

Menuru Putri, jumlah pemandu lagu yang dimiliki masing-masing warkop karaoke, bervariatif.

Ada yang hanya lima orang. Tapi ada pula yang sampai belasan.

“Pemandu lagunya banyak yang berstatus janda. Berasal dari sekitaran Pasuruan. Juga ada dari Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Semarang dan daerah lain. Kalau tidak percaya, silahkan mampir dan dicek,” ungkapnya perempuan asal Beji ini.

Ia meyakinkan, ada aturan untuk pemandu lagu yang bekerja. Masing-masing pemilik usaha warkop, menerapkan hal berbeda.

Ada yang mengenakan seragam ada pula yang tidak.

Mereka mengenakan busana, di bawah lutut. Bahkan, sebagian besar pakai celana panjang. Berupa jeans, legging, atau jenis lainnya.

Hal ini seperti yang diungkapkan Nur, 35, salah satu pemilik Warkop Karaoke di Gempol 9 lainnya.

“Pakaian untuk pemandu lagu harus rapi, tidak tampil vulgar. Rata-rata pakainnya dibawah lutut,” jelas Nur.

Selain ada perempuan pemandu lagu, masing-masing warkop karaoke, juga ada waiters.

Waiters yang dimiliki setiap warkop karaoke, berbeda. Rata-rata, lebih dari satu orang.

Waiters tersebut, bukan perempuan. Melainkan laki-laki.

“Kalau perempuan ya pemandu lagu. Ada pula, yang menjadi kasir,” sampainya.

Mereka digaji harian dari pemilik atau pengelola warkop karaoke. Hari biasa, gajinya Rp 50 ribu.

Namun saat weekend, mencapai Rp 75 ribu. Kegiatannya hanya ngopi dan karaoke saja.

“Tidak ada praktik-praktik prostitusi. Kalau pun ada, tidak di sini, tapi di luar. Dan itu, sudah menjadi urusan pribadi masing-masing,” tegasnya.

 

Sediakan Pemandu Lagu Untuk Tarik Pengunjung

Keberadaan warung kopi dan dilengkapi karaoke, bukan tanpa alasan.

Fasilitas tambahan itu disiapkan, untuk menarik pengunjung berdatangan. Semakin ramai tentu akan menambah pendapatan.

Layaknya pecinta olah raga golf. Tidak lengkap rasanya, bila bermain golf tanpa didampingi dengan caddy.

Begitu juga dengan karaoke. Agar kegiatan karaoke tidak hambar, maka disediakan pula pemandu lagu untuk mendampingi.

“Dengan tambahan fasilitas inilah, menjadi daya tarik tersendiri agar pengunjung berdatangan,” ungkap Nur, 35, pemilik salah satu warkop karaoke di Ruko Gempol 9 di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.

Semakin banyak pengunjung berdatangan, omset yang didapatkan jelas akan meningkat.

Hal itu bisa digunakan untuk honor pegawai, serta biaya operasional. Karena biaya operasional cukup tinggi.

Selain biaya sewa ruko, juga untuk listrik dan kebutuhan lainnya. Termasuk iuran kebersihan.

Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan. Besaran omeset yang bisa didapatkan setiap bulannya.

“Yang jelas lumayan. Untuk biaya operasional dan membayar honor karyawan juga,” tandasnya.

Senada diungkapkan Putri, 30, pemilik warkop karaoke di Gempol 9 lainnya.

Meningkatnya pengunjung, jelas akan berpengaruh terhadap pendapatan.

Kantong pelaku usaha seperti dirinya pun, akan lebih tebal.

Dana yang masuk, tentu untuk beragam kebutuhan. Baik operasional hingga kebutuhan lain, termasuk iuran untuk lingkungan, waker ataupun kebersihan.

“Ada iuran harus dibayarkan pemilik atau pengelola per harinya Rp 60 ribu. Peruntukkannya banyak. Untuk kebersihan lingkungan ataupun waker,” sambung dia.

Ia tak menampik, seringkali ada razia yang dilakukan petugas.

Baik oleh Satpol PP, maupun petugas gabungan. Kegiatan tersebut, dinilainya sudah menjadi hal yang biasa.

“Kalau ada razia ngapain takut, kami tidak melanggar. Karena ada ijin OSSnya. Juga tidak ada kegiatan transaksi seksual serta tidak menjual miras,” beber Putri.

TAK HANYA KOPI: Tak sekadar menyajikan kopi dan makanan layaknya angkringan. Warkop karaoke juga menyediakan pemandu lagu untuk menarik minat pengunjung.
TAK HANYA KOPI: Tak sekadar menyajikan kopi dan makanan layaknya angkringan. Warkop karaoke juga menyediakan pemandu lagu untuk menarik minat pengunjung.

TUTUP: Salah satu warkop karaoke yang akhirnya tutup. Sejumlah persoalan kerap melingkupi hingga membuat bisnis tersebut tak beroperasi.
TUTUP: Salah satu warkop karaoke yang akhirnya tutup. Sejumlah persoalan kerap melingkupi hingga membuat bisnis tersebut tak beroperasi.

 

Kewenangan Daerah Sebatas Pengawasan dan Pembinaan

Warung kopi karaoke tak selamanya ilegal.

Karena ternyata, ada pula yang melengkapi diri dengan izin yang memadai.

Seperti yang diakui Nur, 35, salah satu pemilik Warkop Karaoke di Ruko Gempol 9 Ngerong, Kecamatan Gempol.

Ia mengaku, perizinan yang dilakukan, melalui lembaga Online Single Submission (OSS), di bawah naungan langsung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Izin yang dimilikinya, berupa perizinan berusaha berbasis resiko. “Kami punya izin. Daftarnya langsung ke OSS,” ucap Nur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad menguraikan, perizinan berusaha itu, terbit otomatis dari OSS. Izinnya diterbitkan BKPM.

Dahulu, sebelum ada OSS, penggurusan perizinan usaha serupa, melalui daerah. Berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Namun sekarang, tidak. Karena usaha semacam warkop, termasuk tergolong berisiko rendah.

Karena tergolong berisiko rendah, pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tidak perlu melibatkan daerah.

Berbeda dengan yang beresiko tinggi. Pemerintahan daerah dilibatkan. setempat.

“Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan, terhadap izin yang sudah dikeluarkan via OSS,” bebernya.

Pengawasan dan pembinaan itu, dilakukan oleh tim OPD terkait.

Selain DPMPPTSP juga Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Sumber Daya Alam Cipta Karya dan Tata Ruang.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menuturkan, penindakan dan penertiban bisa dilakukan, jika ada Perda yang dilanggar.

Karena OSS dari pusat dan yang mengeluarkan BKPM, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Kami bisa melakukan penindakan, ketika ada pelanggaran yang dilakukan. Misalnya berjualan miras. Selebihnya, tidak bisa, karena usaha warung karaokenya ada izin OSS nya. Kami sebatas patroli, sifatnya sebatas teguran. Untuk penutupan dan sanksi, bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Sementara itu, maraknya warung kopi karaoke di Kabupaten Pasuruan, ditanggapi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda Muhammad.

Ditemui di Mapolres Pasuruan, ulama asal Kecamatan Gondangwetan ini memandang, keberadaan warung kopi tidak menjadi masalah.

Hanya saja, yang menjadi persoalan warkop tersebut, dilengkapi dengan fasilitas karaoke.

“Karena mengarah pada kegiatan negative. Salah satunya merusak akhlak masyarakat. Apalagi fasilitas karaoke itu, dilengkapi dengan perempuan pemandu lagunya. Sebaiknya tidak ada karaokenya lebih baik,” tuturnya. (rizal fahmi syatori/one)

 

Tentang Warkop Karaoke

- Tak hanya sekadar warung kopi, karena ada fasilitas karaoke

- Lengkap dengan pemandu lagu

- tarif Rp 8 ribu sampai 10 ribu per lagu

- Ada room yang bisa disewa dengan tarif Mereka juga bisa menyewa room, Rp 80-100 ribu per jam

- Sistem sawer untuk pemandu lagunya, minimal Rp 50 ribu.

- Jika tidak nyawer, kena cash

 

Editor : Abdul Wahid
#kabupaten pasuruan #gempol #meiko pandaan square #warung kopi