LEBIH dari lima tahun sejak diusulkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, masih terbenam dalam lautan birokrasi. Kondisi ini memunculkan dilematika.
Di satu sisi, ketiadaan regulasi yang jelas dapat menghambat investasi dan pembangunan. Di sisi lain, lambatnya revisi Perda RTRW ibarat rem tangan yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengesahan bersama oleh eksekutif-legislatif pertengahan Juni 2023 lalu, tak serta-merta memuluskan revisi Perda Nomor 12/2010 tentang RTRW Kabupaten Pasuruan. Keterlambatan pengesahan itu sendiri, menjadi salah satu pemicu kenapa revisi peraturan daerah itu terkesan lamban.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa memproses produk kebijakan tersebut. Imbasnya, perubahan perda tersebut tidak bisa mendapatkan nomor registrasi sebagaimana yang diharapkan. Sebagai gantinya, pemerintah daerah harus menunggu peraturan menteri (permen).
Pembahasan permen itu melibatkan lintas Kementerian. Mulai Kementerian ATR/BPN, Kemenkum HAM, Kemendagri dan Sekretariat Presiden.
Kementerian ATR/BPN menjadi lembaga yang menyusun permen. Namun sebelum itu, verifikasi dan legal drafting dilakukan Kemenkum HAM. Baru dilanjut penomoran register Kemendagri.
Permen baru keluar setelah mendapat izin dari Sekretariat Presiden.
”Jadi selama proses itu bergulir, kami pasif dan hanya bisa menunggu. Sedangkan permen itu sendiri baru turun Januari lalu,” kata Heru Farianto, Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, melalui Kepala Bidang Tata Ruang David.
Alur yang berlapis kembali terjadi setelah permen itu didapat. Saat ini, pemkab juga masih harus menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Gubernur Jawa Timur. Dan setelah itu, evaluasi kembali dilakukan di tingkat Kementerian.
”Jadi memang prosesnya cukup panjang sebelum bisa diundangkan. Tetapi evaluasi ini menjadi tahapan paling akhir sebenarnya,” kata Heru.
Diantara bagian-bagian yang mendapat evaluasi, salah satunya terkait muatan ketentuan sanksi dalam rancangan peraturan itu sendiri. Mengingat selama ini revisi peraturan daerah hanya menyertakan sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.
”Kemudian untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan, kami sertakan pula sanksi pidana, itu salah satu penyesuaian dalam evaluasi,” kata Heru.
Diakuinya, lambannya penetapan revisi perda itu juga berimbas terhadap iklim investasi.
Terlebih, substansi revisi itu membawa semangat mengentaskan disparitas wilayah. Salah satunya dengan membuka zona industry di kawasan timur meliputi kecamatan Grati dan Lekok.
”Sedikit banyak memang ada pengaruhnya. Karena setiap kegiatan investasi yang dilakukan harus memenuhi polar uang yang baru,” kata Heru.
Jenis dan Luas Penggunaan Lahan di Kabupaten Pasuruan
| NO | Penggunaan Lahan | Luas Lahan (m2) | Persentase |
| 1 | Aneka Industri | 14.765.996,387 | 0,994 |
| 2 | Industri Kecil | 344.680,139 | 0,023 |
| 3 | Jasa dan Permukiman | 151.082.038,245 | 10,169 |
| 4 | Peternakan Unggas | 306.630,756 | 0,021 |
| 5 | Tambak | 25.195.544,215 | 1,696 |
| 6 | Sawah Irigasi | 389.073.550,587 | 26,187 |
| 7 | Sawah Tadah Hujan | 22.819.534,847 | 1,536 |
| 8 | Buah-Buahan | 87.986,002 | 0,006 |
| 9 | Kebun Campuran | 48.162.199,470 | 3,242 |
| 10 | Perkebunan (Sudah Menghasilkan) | 41.673.344,380 | 2,805 |
| 11 | Tegalan/Ladang | 535.637.977,722 | 36,051 |
| 12 | Hutan Sejenis | 176.485.297,965 | 11,878 |
| 13 | Padang Rumput | 10.501.461,735 | 0,707 |
| 14 | Semak | 40.232.080,775 | 2,708 |
| 15 | Kolam Air Tawar | 15.667,390 | 0,001 |
| 16 | Lapangan Olahraga | 3.198.786,977 | 0,215 |
| 17 | Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan | 483.204,616 | 0,033 |
| 18 | Tanah kosong/tanah terbuka | 18.181.668,571 | 1,224 |
| 19 | Sungai | 3.225.073,791 | 0,217 |
| 20 | Danau/Situ/Telaga | 1.888.426,623 | 0,127 |
| 21 | Jalan Aspal | 1.197.233,686 | 0,081 |
| 22 | Kuburan/Pemakaman | 1.201.168,810 | 0,081 |
Terganjal Tahun Politik-Upah Tinggi
Belum jelasnya regulasi tata ruang ternyata bukan satu-satunya alasan iklim investasi di Kabupaten Pasuruan, diperkirakan stagnan.
Dua hajatan politik dalam tahun yang sama, juga membuat kalangan pengusaha wait and see.
Lebih dari itu, besarnya upah minimum bagi pekerja, diprediksi bakal jadi tantangan industrialisasi kedepan tak secara otomatis bakal berlari kencang.
”Kalau bicara investasi, sebenarnya yang lebih substansi bagi kami adalah rencana detail tata ruang yang selama ini belum ter-follow up, karena RTRW-nya sendiri belum selesai,” kata Anis Mubarrok, Sekretaris Apindo Kabupaten Pasuruan.
Ia meyakinkan bahwa kalangan pengusaha pun mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan disparitas wilayah. Karena itu mereka menyambut baik dibukanya kran investasi di wilayah timur melalui revisi RTRW. Tapi semua itu bisa terjadi apabila pemerintah juga mau sinergi dengan pengusaha.
”Kami pun berharap besar bisa mensupport pengentasan disparitas antara wilayah barat dan timur. Tapi ada hal-hal yang juga perlu diperhatikan pemerintah,” kata Anis.
Pertama, soal keberpihakan pemerintah terhadap investasi padat karya. Sebab, itulah satu-satunya jalan agar pertumbuhan ekonomi melesat. Yang terjadi selama ini, tingginya nilai investasi tak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Anis juga mengingatkan, bahwa data BPS menunjukkan investasi yang ada di Kabupaten Pasuruan belakangan, tak berbanding lurus dengan berkurangnya angka pengangguran.
”Itu karena sebagian besar investasi datang dari padat modal, sangat kecil pengaruhnya terhadap kesejahteraan karena tidak menyerap banyak tenaga kerja,” kata dia.
Di samping itu, ia juga berharap ada kelonggaran yang bisa diterapkan terhadap pengupahan tenaga kerja. Hal ini penting bagi sektor padat karya. Nilai upah yang mencapai Rp 4,6 juta, dianggap memberatkan kalangan pengusaha.
Lantaran itu, ia berharap jika kawasan timur nanti memang menjadi sentra perluasan investasi melalui sektor industri, pemerintah juga perlu memperhatikan sektor padat karya.
Agar lebih banyak menyerap tenaga kerja. Termasuk memperhatikan kebijakan upah.
”Meskipun ini memang sudah eranya revolusi industri, tapi juga tidak harus mengesampingkan sektor padat karya,” katanya.
“Ketika serapan tenaga kerja tinggi, kesejahteraan meningkat, pengangguran akan berkurang,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad mengakui, belum rampungnya revisi peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) juga diperkirakan membuat iklim investasi, tidak melesat cepat. Sebab bagaimanapun investor perlu kepastian regulasi.
”Misalnya saja, dengan sekitar 1.500 hektare lahan di wilayah timur yang diproyeksikan jadi kawasan industri. Untuk bisa menarik investor menanamkan modalnya di sana, payung hukumnya kan ada pada RTRW. Jadi sekarang memang masih wait and see,” beber Syaifudin.
Ia yakin dengan RTRW yang baru, pertumbuhan investasi di Kabupaten Pasuruan, lebih melaju.
Dari gathering investment yang diikuti di Jakarta beberapa waktu lalu, bisa dipastikan bahwa banyak investor yang masih tertarik dengan Kabupaten Pasuruan. Mapping yang dilakukan, ada beberapa sektor yang masih menjadi potensi menjanjikan.
Mulai dari sektor sumber daya air, energi, pariwisata, pertanian, perikanan, peternakan, hingga kawasan industri.
”Tetapi untuk tahun ini, kami juga mesti realistis menetapkan proyeksi nilai pertumbuhan investasi,” kata dia.
Sepanjang 2023, nilai investasi menyentuh Rp20,7 triliun. Padahal yang ditargetkan hanya Rp10,5 triliun. Sedangkan tahun ini, pemerintah hanya mematok target sebesar Rp9,5 triliun.
Syaifudin menyebut, pihaknya lebih realistis dalam memasang target.
”Karena sekarang ini merupakan tahun politik. Sehingga iklim investasi sedikit banyak juga akan terpengaruh. Para investor tidak mungkin dengan gampang mengambil keputusan di tengah perhelatan politik, baik saat momen pemilu sampai pilkada nanti,” kata Syaifudin.
Bola Panas di Tangan Pemkab Pasuruan
Jalan panjang revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak krusial.
Bola panas penyelesaian finalisasi berada di tangan Pemkab Pasuruan setelah melalui pembahasan di tingkat legislatif.
Pemerintah diminta gerak cepat dalam menuntaskan finalisasi tahapan revisi peraturan daerah RTRW.
”Setelah peraturan menteri didapat, pemerintah daerah tidak boleh pasif. Ketika ada penyesuaian dari hasil evaluasi di tingkat provinsi maupun kementerian, harus gerak cepat,” ungkap Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Mas Dion -sapaan Sudiono Fauzan- menekankan bahwa revisi Perda RTRW ini sangat penting untuk membuka peluang investasi di Kabupaten Pasuruan.
”Revisi ini akan menjadi semacam panduan bagi eksekutif untuk lebih serius dalam membuka kemudahan investasi,” ujarnya.
Apalagi, revisi RTRW ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur Kabupaten Pasuruan. ”Dengan terbukanya investasi di wilayah timur, disparitas yang selama ini terjadi di Pasuruan diharapkan dapat tertutup,” beber Dion.
Namun, investasi tak cukup hanya mendatangkan modal. Ia juga mengingatkan ketika Perda RTRW sudah berjalan dan investasi mulai tumbuh, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur yang memadai.
Yang tidak kalah penting, menurutnya, pemerintah juga perlu membuat formula kebijakan.
Agar lebih banyak investasi padat karya di wilayah timur. Hal ini penting agar investasi yang masuk dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
”Sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja. Investasi yang masuk harus membuka lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya,” terang legislator PKB itu.
Serapan tenaga kerja itu, juga mesti memberikan kesempatan yang lebih besar bagi SDM lokal.
Dengan begitu, lapangan kerja yang ada bisa memberikan pengaruh yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
”Ketika serapan tenaga kerja maksimal, pengangguran bisa berkurang dan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan,” kata dia. (tom/fun)
Editor : Jawanto Arifin