Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sentra PKL Semarak Kraksaan yang Justru Tak Semarak

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 13 April 2024 | 21:15 WIB
SEPI: Suasana di sentra PKL Semarak Kraksaan yang sepi.
SEPI: Suasana di sentra PKL Semarak Kraksaan yang sepi.

SEJAK dipindah ke belakang Masjid Agung Ar-Raudloh di Alun-alun Kraksaan sekitar 2018 lalu, para PKL Semarak Kraksaan tak semakin cuan. Mereka mengaku omzetnya mengalami penurunan cukup signifikan. Bahkan sejumlah pedagang mengaku penurunan terjadi sekitar 60 persen dari saat sebelum direlokasi.

“Menurun drastis sejak dipindah dari Alun-alun Kraksaan. Dulu, saat masih di alun-alun, sehari bisa sampai Rp 1 Juta sehari. Saat ini sangat sulit,” kata salah satu pedagang yang minta Namanya disamarkan.

Penurunan omzet ini juga ditenggarai lantaran ketidak tegasan pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap adanya PKL liar yang berjualan di Alun-alun Kraksaan.

“PKL yang dipindah dari alun-alun Kraksaan tidak diikuti dengan penertiban yang tegas terhadap PKL liar. Kami pindah (ke Sentra PKL Semarak), PKL baru berdatangan untuk datang berjualan di Alun-alun. Kan sama saja bohong,” katanya.

ASET PEMPROV: Gerbang menuju Sentra PKL Semarak Kraksaan.
ASET PEMPROV: Gerbang menuju Sentra PKL Semarak Kraksaan.

Sejatinya Pemkab Probolinggo telah melakukan beberapa kali penertiban terhadap PKL liar di alun-alun.

Bahkan baru-baru ini Pemkab Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pj Bupati Probolinggo Nomor 600.4/253/426.111/2023, mempertegas penertiban para PKL di alun-alun Kraksaan.

SE tersebut dipajang besar menggunakan banner di Alun-Alun. Meski begitu, peraturan tersebut tak membuat PKL liar kapok. Sepekan setelah SE tersebut dipajang, PKL liar masih tetap menggelar lapaknya.

Kondisi ini diperparah saat pandemi Covid-19 melanda 2020 lalu. Adanya pembatasan di area alun alun Kraksaan dilakukan. Hal ini sangat memukul sektor ekonomi UMKM seperti para pedagang di PKL Semarak Kraksaan.

“Pandemi itu bukan hanya tak ada pembeli. Pendapatan bukan lagi turun. Tapi tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Pedagang lainnya, Firman Ilahi mengatakan, kondisi PKL Semarak Kraksaan pantas mendapatkan ungkapan Laymutu wala Yahya. “Hidup ya tidak hidup, mati ya tidak mati.

Dibilang hidup tapi pembeli sangat sepi. Bahkan mencari pelanggan satu setia harinya sangat sulit. Dibilang mati ya juga tidak, buktinya PKL Semarak masih berdiri,” katanya.

Firman menyebutkan, setiap harinya warung yang dijaga bersama istrinya, tak pernah pernah ramai pembeli.

“Keseringan jual jeruk. Jerukkong. Jual angin, lama-lama bisa masuk angin kalau sudah tidak ada pembeli,” katanya.

Kondisi ini membuat Ketua Paguyuban PKL Semarak Kraksaan Ujik, iba. Sebab, dirinya selaku ketua pengurus Paguyuban PKL Semarak Kraksaan, merasa memiliki tanggungjawab.

“Kondisinya seperti ini, sangat memprihatikan. Semestinya, jika PKL itu dipusatkan, jangan ada PKL liar di Alun-alun Kraksaan. Karena pembeli tidak mungkin. Pengunjung kan suka yang dekat, lalu di Alun-alun Kraksaan jika masih ada, kondisinya bakal terus seperti ini,” ujarnya.

 

Berharap Retribusi Tak Mahal

Bukan hanya sepinya pembeli. Persoalan lain di Sentra PKL Semarak Kraksaan, adalah retribusi yang tak jelas. Pastinya, PKL menempati lahan tersebut tentu ada biayanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan mengatakan, tanah sekitar satu hektare yang ditempati pedagang di Sentra PKL Semarak Kraksaan merupakan tanah milik Provinsi.

“Kalau tidak salah itu milik PUPR Provinsi. Dulunya dipergunakan sebagai tempat parkir mobil atau alat berat milik Pemprov,” katanya.

Hellen mengaku, dia juga tak banyak tahu bagaimana proses perjanjian penempatan lahan milik provinsi untuk ditempati PKL.

“Kalau tidak salah perjanjiannya berkerja sama untuk menempati. Setahu saya leading sektornya pada saat itu Disperindag (DKUPP, red),” katanya.

Beberapa informasi yang masuk kepada Jawa Pos Radar Bromo, retribusi yang dikenakan kepada PKL sebesar Rp 30 juta pertahun.

Sempat turun saat awal pandemi. Retribusi yang dikenakan sebesar sekitar Rp 20-22 juta.

Namun retribusi ini tak pernah terbayarkan lantaran kondisi penghasulan para pedang tak menentu pada saat itu.

Di sisi lain, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Mahdinsareza mengatakan, retribusi yang diminta Pemrov Jatim, tidak mengetahui jelas.

“Berapa-berapanya, kami tidak tahu. Hanya saja, beberapa waktu lalu, pihak provinsi memang bertemu dengan PKL langsung. Kami hanya memfasilitasi pertemuan tersebut,” kata Mahdinsareza.

Pun begitu dengan status tanah. Beberapa waktu lalu, pihak pemprov juga telah memasang plang di area Sentra PKL Semarak Kraksaan. Plang yang dipasang pemprov itu bertuliskan, “Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan”.

Soal plang, Reza menyebutkan, pemasangan sebenarnya bertujuan untuk memperjelas aset milik pemprov. “Tidak untuk menggusur PKL. Hanya untuk memperjelas aset saja,” ujarnya.

Ketua Paguyuban sentra PKL semarak Kraksaan Ujik mengatakan, permasalahan lahan telah selesai.

“Beberapa waktu lalu, saya sendiri mengahadap ke gubernur (PJ), Alhamdulillah selama setahun ini tidak dikenakan retribusi, alias gratis,” ujarnya.

 

Dewan Minta Ada Solusi

Persoalan sepinya Sentra PKL Semarak Kraksaan sudah diketahui legislative. Dewan berharap persoalan diselesaikan karena menyangkut nasib masyarakat kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua I Lukman Hakim Lukman menyebutkan, pemkab harus hadir untuk bisa menengahi persoalan yang terjadi.

“Persoalan ini menjadi dilema tersendiri. Bagaimana sekiranya para pedagang bisa nyaman berjualan tanpa ada gangguan dari pihak lain. Kalau ada PKL liar yang kemudian menghambat pedagang di Sentra PKL Semarak, bagaimana harus disikapi,” katanya.

Kata Lukman, pemerintah perlu tegas menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. Meski begitu, penerapannya juga harus diikuti solusi terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan.

“Misal PKL liar ditertibkan. Nah, mereka ini juga perlu dipikirkan, harus kemana. Misal dibiarkan, dampaknya pada PKL yang ada di Sentra PKL Semarak,” ujarnya.

Soal status aset dan retribusi, Lukman menyebutkan, pemerintah juga harus bisa mencarikan solusi pas. Sebab antara pedagang dan hak Pemprov perlu sama-sama diberikan.

“Harus ada solusi yang tidak memberatkan para pedagang mengingat kondisinya saat ini pedapatan para pedagang sangat minim. Namun tidak melupakan hak pemerintah provinsi atas lahan atau asetnya,” ujarnya. (mu/fun)

Editor : Jawanto Arifin
#pkl #sentra pkl kraksaan