Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Mashudi. “Menikah itu pasti sudah mempertimbangkan segala kebutuhan yang akan mendasarinya. Salah satunya ekonomi. Ketika merasa mampu secara ekonomi, punya alasan untuk menikah lagi,” terangnya.
Faktor lainnya yang melandasi seorang suami berpoligami di antaranya, istri pertama sakit dan tidak bisa melayani suami secara maksimal; tidak bisa memberikan keturunan; dan istri tua ikhlas suami berpoligami meski tidak mengalami kekurangan.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya. Namun, lewat pengadilan, dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh istri pertama.
Pada pasal 4 lebih dirincikan lagi. Termasuk kewajiban mengajukan permohonan ke pengadilan dan alasan pemberian izin juga dijelaskan, jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Misal cacat atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Serta, istri yang tidak dapat melahirkan keturunan.
PNS juga ada aturan pengajuan dan pelaporan izin poligami bagi yang beristri lebih dari satu. “Tapi, hampir tidak ada dari PNS maupun TNI/Polri karena izin dari atasan juga ruwet,” terangnya.
Pengajuan izin poligami ada syarat yang dipenuhi. Syarat tersebut mungkin dirasa sulit dipenuhi, sehingga masyarakat malas mengurusnya. Beberapa syaratnya adalah penghasilan tiap bulan harus lebih, daftar kekayaan, dan sebagainya.
“Harta dengan istri tua dicatatkan langsung. Misal punya lima mobil atau sertifikat tanah. Maka dicatat jelas dan terpantau. Harta dengan istri muda, catatan kekayaannya harus dipisah. Ini, antisipasi istri tua malah dapat lebih sedikit dari istri muda,” terangnya. Syarat pencatatan harta kekayaan bagi pengajuan izin poligami untuk menerapkan asas keadilan. (hil/eka/fun/rf) Editor : Jawanto Arifin