Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Makin Banyak Sepeda Listrik Berseliweran di Jalan, Ini Aturan dan Konsekuensi Penggunanya

Inneke Agustin • Minggu, 9 Februari 2025 | 16:05 WIB

 

 

 

Photo
Photo
Kurun waktu dua tahun ini jalan raya tak hanya dipenuhi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak saja. Selain pesepeda, kini jalan raya juga kerap berseliweran sepeda listrik. Tak sedikit pelajar yang memakai kendaraan ini untuk menuju ke sekolah.

SAMBUTAN hangat sepeda listrik ini bukan hanya bagi para penggunanya. Di Probolinggo dan Pasuruan, diler atau toko yang menjual sepeda ini juga bertebaran. Seolah menjadi salah satu lifestyle di masyarakat, sepeda listrik juga menjadi pendukung kemudahan untuk akses transportasi.

Cukup dicolok ke listrik dan tak perlu mengisi bahan bakar minyak (BBM). Harganya juga bervariatif. Mulai dari yang jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Beragamnya jenis speda listrik inilah yang membuat makin hari penggunanya makin bertambah.

Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Tak sedikit para orangtua yang justru membelikan anaknya agar bisa dipakai untuk ke sekolah.

TERBANTU: Sepeda listrik juga banyak dipakai untuk berjualan.
TERBANTU: Sepeda listrik juga banyak dipakai untuk berjualan.

Alasannya simple, sepeda listrik bisa dipakai untuk jarak jauh dan anak tak kelelahan karena memancal.

Nah, untuk menuju ke sekolah, tak jarang seorang siswa harus melintasi jalan raya yang padat akan kendaraan.

Padahal sepeda listrik sejatinya tak ditujukan di jalan raya. Sepeda listrik ini masuk jenis kendaraan tertentu. Sehingga jika dipakai di jalan raya, potensi kecelakaan lalu lintas bisa terjadi.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi menjelaskan terkait penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 1 ayat 7 dijelaskan, sepeda listrik yaitu kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik

Tergolong dalam kendaraan tertentu karena digerakkan dengan motor listrik. Sehingga aturannya pun dibuat secara khusus atau tertentu juga.

Pada aturannya meliputi wilayah operasi yang diperbolehkan bagi sepeda listrik, batas usia penggunanya, hingga batas kecepatan yang diperbolehkan.

Siswandi menjalaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Permenhub Nomor 45/2020, sepeda listrik ditujukan untuk digunakan hanya di pemukiman, car free day (CFD), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

MAKIN BANYAK: Pengendara sepeda listrik saat melintas di jalan raya di Kota Probolinggo.
MAKIN BANYAK: Pengendara sepeda listrik saat melintas di jalan raya di Kota Probolinggo.

“Dalam berkendara menggunakan sepeda listrik tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm, dan sesuai spektek. Artinya, tidak boleh memodifikasi daya motor dengan tujuan meningkatkan kecepatan,” katanya.

Siswandi menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf f Permenhub Nomor 45/2020 dijelaskan bahwa kecepatan dalam berkendara motor listrik tidak boleh melebihi 25 Kilometer perjam (Km/jam). Di aturan juga ada larangan mengangkut penumpang, terkecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b menjelaskan terkait batas usia pengguna sepeda listrik yakni minimal 12 tahun. Pengaturan terkait usia minimal, menurut Siswandi berkaitan dengan mental seseorang.

“Sebab usia juga berkaitan dengan mental dalam berkendara. Terkadang masih mudah terbawa suasana, mudah emosi, mudah ngebut. Tentu ini kan membahayakan,” katanya.

Meski banyak pengguna yang kini marak di jalan raya dan tak sedikit pula yang melanggar peraturan Permenhub Nomor 45/2020, belum ada regulasi yang mengatur secara eksplisit terkait penertibannya.

Termasuk kewajiban para pengendaranya untuk memiliki SIM atau pun STNK seperti halnya pengendara motor.

“Sehingga upaya kami masih terbatas pada sosialisasi dan teguran simpatik saja.  Berbeda dengan pengendara motor atau mobil yang bisa ditilang,” ujarnya.

Siswandi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan kepolisian acapkali menggandeng banyak pihak. Seperti sekolah misalnya.

“Sebab diperlukan kerjasama dengan stakeholder lainnya, termasuk pihak sekolah untuk terus memantau dan mengingatkan para peserta didiknya yang menggunakan sepeda listrik agar memahami dan patuh akan peraturan yang ada,” terangnya. (gus/fun)

Perlu Sarana Infrastruktur yang Menunjang

SEPEDA listrik sejatinya memang bisa digunakan untuk mempermudah akses transportasi. Selain dapat digunakan di kawasan sesuai Pasal 5 ayat 3 Permenhub Nomor 45/2020, sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus. Bukan di jalan raya.

Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik seperti sepeda listrik. Namun belum semua daerah memiliki jalur ini. Termasuk di Probolinggo dan Pasuruan.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas untuk sepeda.

“Sebab selain pejalan kaki, ada pesepeda yang harus dilindungi saat di jalan raya. Ada lajur khusus bagi pesepeda. Namun memang tak semua daerah atau ruas jalan sudah dilengkapi dengan lajur khusus tersebut,” ujar pria yang akrab dipanggil Oji ini.

Oji bilang bahwa di Kota Probolinggo ada lajur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan. Di antaranya di Jalan Soekarno Hatta (Perempatan Brak ke Barat), Jalan Supriadi (Yon Zipur ke Selatan), Jalan Gubernur Suryo, Jalan A.A. Maramis, Jalan Pahlawan, dan Jalan Ahmad Yani.

Oji mengatakan pihaknya berupaya menyambungkan lajur-lajur yang terlah ada tersebut, agar tak terputus. “Sebab sebetulnya ada beberapa ruas jalan yang harusnya ada lajur sepedanya. Namun saat ini belum ada. Sehingga kami berupaya ke depan, di ruas jalan tersebut ada lajur khusus sepeda. Namun kembali lagi, tetap berkaitan dengan ketersediaan anggaran,” terangnya.

Lebar jalur sepeda di Kota Probolinggo, lanjut Oji, rata-rata sekitar 1,2 meter. Hal ini karena jalan di Kota Probolinggo juga tak terlalu lebar. Otomatis hanya cukup dilalui satu sepeda. “Jadi, tidak bisa digunakan untuk dua sepeda melaju berdampingan. Sehingga harus beriringan ke belakang,” katanya.

Untuk membangun infrastruktur sepeda ini, juga tentu butuh biaya yang tak sedikit. Belum lagi jalur ini bisa disalahgunakan. Di Kota Probolinggo saja misalnya. Banyak jalur sepeda yang justru dijadikan untuk tempat kendaraan parkir. (gus/fun)

Pendapat Masyarakat Beragam, Ada yang Dukung dan Menolak

“MAS…mas…Saya ini sibuk. Suami dan saya sama-sama bekerja. Kalau ngantar tiap hari ya sulit. Mau diojekkan ya juga biaya. Mending sepeda listrik. Murah dana man kan, tidak bisa ngebut,” kata wanita sebut saja namanya Santi, warga Kota Probolinggo.

Itulah yang menjadikan alasan baginya, berani mengeluarkan kocek jutaan rupiah untuk membelikan anak sulungnya sepeda listrik, setahun silam. Semenjak saat itu, sang anak selalu berangkat sekolah sendirian. Sampai di sekolah, sang anak tetap konsentrasi belajar dan tak kelelahan.

“Dulunya naik sepeda. Tapi jarak dari rumah ke sekolah lumayan. Dua kilometer. Kalau naik sepeda, capek katanya. Jadi sepeda listrik ini sangat membantu saya,” beber Santi.

Itulah pendapat dari sebagian para orangtua sekaligus pengguna sepeda listrik. Pendapat mereka sangat beragam. Ada yang mendukung, tetapi ada pula yang tak setuju. Mereka yang mendukung mengaku, sepeda listrik diciptakan untuk memudahkan. Sementara yang menolak mengaku khawatir anaknya terjadi apa-apa saat berkendara di jalan raya.

Seperti Dina, 28, misalnya, Warga Kelurahan Mayangan ini memperbolehkan anaknya yang berusia 13 tahun untuk mengendarai sepeda listrik. Ia mengatakan hal tersebut karena anaknya ingin mengikuti tren saat ini.

Saat ini sepeda listrik yang digunakan anak Dina, baru digunakan di sekitar lingkungan perumahannya saja.

Tapi dia punya rencana, suatu saat sepeda listrik itu akan digunakan sebagai transportasi menuju ke sekolah. Mengingat setahun lagi, anak Dina akan mulai masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jarak sekolahnya yang sekarang sekitar 1 kilometer dari rumah. Apalagi nanti SMP tambah jauh. Pakai sepeda angin, capek katanya. Ya akhirnya saya pikir sepeda listrik adalah solusinya,” jawab ibu dua anak ini.

Ada juga Fitri, 34, warga Kelurahan Mayangan. Ia juga mengizinkan anaknya yang masih duduk di kelas 6 SD untuk memakai sepeda listrik.

Alasannya sama. Dia mengikuti perkembangan zaman dan bisa digunakan saat anaknya beranjak SMP nanti.

Berbeda dengan keduanya, Siti Nur Aisa, 34, warga Kelurahan Triwung Kidul lebih memilih untuk tidak memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda listrik jauh-jauh. Meski dirinya juga mempunyai sepeda listrik di rumah, namun tujuannya bukan untuk digunakan anak.

Aisa-panggilan akrabnya-, hanya memperbolehkan anaknya menggunakan sepeda listrik di halaman depan rumah. Tidak boleh ke jalan raya.

“Apalagi dia masih kelas 4 SD. Belum paham kondisi jalan. Sementara jalan di dekat rumah yang melintas kendaraan-kendaraan besar. Saya khawatir. Menurut saya, terlalu dini untuk memperbolehkannya pakai sepeda listrik jauh-jauh,” katanya.

Begitu juga dengan Siti Aminah, 40, warga Kelurahan Mayangan. Dia mengaku tak tertarik untuk memberikan fasilitas sepeda listrik pada anaknya. Ia tahu betul anaknya masih di bawah umur. Tentunya belum boleh mengemudikan kendaraan sejenis itu.

“Apalagi kalau sampai ke jalan raya. Yang ada malah bikin orangtua jadi khawatir. Intinya tidak ada alasan untuk memperbolehkan anak pakai sepeda listrik”, katanya tegas.

Regulasi Permenhub Nomor 45/2020 Soal Kendaraan Tertentu

Di mana Saja Sepeda Listrik Diperbolehkan:

Apa yang Harus Ditaati saat Berkendara

(gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#sepeda listrik