Masyarakat Harus Ikut Mengawasi dan Deteksi Dini Aliran Menyimpang

Achmad Arianto • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 09:05 WIB
ILUSTRASI Aliran Menyimpang
ILUSTRASI Aliran Menyimpang

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan deteksi dini potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Terutama yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan, ketentraman, dan kerukunan masyarakat. Rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) dilakukan secara berkala.

Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, rapat koordinasi pakem perlu dilakukan. Rakor membahas tentang perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat yang melibatkan semua lapisan masyarakat mulai dari pemerintah daerah, MUI, tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat, serta TNI-Polri.

“Dalam rapat koordinasi membahas mengenai isu yang penting dan sensitif. Sehingga perlu keterlibatan semua unsur,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini perkembangan masih terbilang kondusif. Aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo, termasuk dinamika aktivitas kelompok maupun lembaga keagamaan serta berbagai isu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak ada.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi yang dilakukan belum ditemukan adanya aliran atau kelompok keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama. Selain itu, belum terdapat laporan maupun temuan mengenai adanya gangguan terhadap pelaksanaan ibadah.

“Kondisi kehidupan keagamaan masyarakat secara umum masih berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar ketua Bakorpakem yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo itu.

Rapat koordinasi Pakem dilaksanakan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi, serta meningkatkan sinergitas antar instansi dan antaragama. Khususnya dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan kehidupan beragama dan aliran kepercayaan.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing unsur menyampaikan informasi dan perkembangan yang diperoleh berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.

Penyampaian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan untuk mencegah adanya informasi yang tidak benar maupun simpang siur di tengah masyarakat.

“Setiap informasi atau temuan terkait perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan perlu dilakukan klarifikasi dan koordinasi. Sehingga langkah yang diambil dapat dilakukan secara objektif dan proporsional serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi,” pungkasnya. (ar/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
bakorpakem aliran menyimpang