Tata Ulang Aset TK Satu Atap Tanjungrejo di Tongas Probolinggo

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Dinas Dikdaya monitoring penataan dan pengalihan pemanfaatan aset rumdin kepala sekolah SD untuk mendukung pengembangan TK Satap SDN Tanjung Rejo II Kecamatan Tongas. (Foto:  istimewa)
Dinas Dikdaya monitoring penataan dan pengalihan pemanfaatan aset rumdin kepala sekolah SD untuk mendukung pengembangan TK Satap SDN Tanjung Rejo II Kecamatan Tongas. (Foto:  istimewa)

 

 TONGAS, Radar Bromo - Rencana pengembangan TK Satu Atap (Satap) SDN Tanjungrejo II, Kecamatan Tongas, sempat berhadapan dengan persoalan aset. Rumah dinas (rumdin) kepala sekolah SD yang berada di area sekolah sebelumnya diusulkan untuk dibongkar.

Namun setelah ditinjau, bangunan rumdin tersebut diputuskan tetap dipertahankan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menilai pembongkaran tidak diperlukan lantaran dukungan anggaran yang berpeluang diterima TK Satap berupa rehabilitasi. Bukan sepenuhnya pembangunan baru.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikdaya Amik Mutammimah mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melihat langsung kondisi bangunan serta berkomunikasi dengan pengelola SD dan TK Satap.

“Setelah kami lihat lokasinya dan komunikasi dengan kepala sekolah di SDN Tanjung Rejo 2, akhirnya mendapatkan titik temu bahwa tidak perlu dilakukan pembongkaran karena dana yang akan diperoleh adalah dana rehab,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, bangunan rumdin yang telah memiliki fondasi tidak perlu dihilangkan. Penyesuaian konstruksi masih dimungkinkan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan TK Satap.

“Bangunan harus tetap ada dengan fondasi yang sudah ada, jadi tidak perlu membongkar. Hanya mungkin ada tambahan ketinggian dan agak mundur,” jelas Amik.

Persoalan aset menjadi penting karena pengembangan TK Satap tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Penataan lahan dan kejelasan siapa yang memanfaatkan aset juga harus dibereskan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah proyek berjalan.

Karena itu, Disdikdaya juga menyusun pembagian area antara aset yang akan dimanfaatkan TK Satap dan bagian yang tetap menjadi wilayah SDN Tanjungrejo II.

“Yang jelas sudah ada titik temu mana aset yang akan menjadi aset kepemilikan TK Satap SDN Tanjung Rejo II dan mana yang akan menjadi milik SDN Tanjung Rejo II,” tutur Amik.

Selain rumdin, area teras yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan TK Satap juga akan ditata. Area tersebut dinilai masih dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan ruang pendidikan.

“Area tersebut nantinya dapat disesuaikan untuk mendukung kebutuhan ruang pendidikan, di antaranya ruang UKS dan ruang kelas,” lanjutnya.

Di sisi lain, rencana dukungan anggaran untuk TK Satap SDN Tanjungrejo II belum sepenuhnya final. Berdasarkan informasi sementara yang diterima Disdikdaya, terdapat peluang dua pembangunan dan dua rehabilitasi.

Namun, skema tersebut masih dibahas bersama kementerian. Sehingga kebutuhan fisik sekolah masih dalam tahap pematangan dan belum masuk tahapan teknis secara penuh.

“Sejauh ini masih bentuk diskusi dengan kementerian, jadi belum ada pra-bimtek. Masih mengerucutkan lokasi dan pembagian lokasi ini sampai mendapatkan titik temu,” ujarnya.

Kondisi ini membuat penataan aset menjadi pekerjaan awal yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, keputusan mengenai lokasi pembangunan akan menentukan apakah anggaran yang nantinya turun benar-benar bisa dimanfaatkan secara optimal.

Apalagi, kondisi rumdin yang menjadi objek penataan disebut sudah cukup parah. Kendati demikian, kondisi bangunan tersebut tidak otomatis menjadi alasan untuk membongkarnya. Disdikdaya memilih mempertahankan struktur yang masih dapat dimanfaatkan sembari menyesuaikannya dengan kebutuhan pengembangan sekolah.

“Memang kondisinya sudah cukup parah. Tetapi hasil monitoring dan komunikasi antara kedua pihak menunjukkan bahwa pembongkaran bangunan tidak diperlukan,” kata Amik.

Dengan adanya kesepakatan itu, usulan pembongkaran rumdin tidak akan dilanjutkan ke tingkat kepala daerah maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Disdikdaya menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan pada tingkat internal dinas karena tidak lagi membutuhkan keputusan pembongkaran aset pemerintah daerah. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
pemkab probolinggo tk ASSET satu atap