KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dilakukan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) masih terjadi di Kabupaten Probolinggo. Selama 8 bulan terakhir Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 108 perkara permohonan penetapan asal-usul anak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Akhmad Faruq mengatakan, perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah yang berwenang. Memiliki dampak pada hak dan kewajiban pasangan.
Salah satunya pasangan tidak memperoleh hak-hak yang seharusnya diperoleh secara hukum. Terlebih lagi jika memiliki anak, maka anak tersebut belum diakui secara sah secara hukum. Karena itulah perlu proses penetapan atau pengesahan asal-usul anak di Pengadilan Agama.
“Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berdampak pada hak dan kewajiban pasangan dan anak dimata hukum. Sehingga perlu ada penetapan dari PA,” katanya.
Selama 8 bulan terakhir yakni bulan januari sampai agustus Pengadilan Agama Kraksaan telah menerima 108 perkara permohonan penetapan asal-usul anak. Permohonan tersebut diajukan oleh orang tua untuk memperjelas status anak. Baik status perkawinan yang sebelumnya telah terjadi juga kejelasan nama kedua orang tuanya. Jelasnya status anak akan berdampak pada hak-hak secara hukum.
Asal-usul anak yang jelas mempengaruhi administrasi kependudukan. Pasalnya administrasi kependudukan yang ada harus sesuai dengan regulasi dan tercatat pada lembaga yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan. Dengan demikian administrasi kependudukannya resmi.
“Dari keseluruhan perkara permohonan asal-usul anak 103 perkara sudah diputus. Sementara sisanya masih dalam proses,” tandasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid