KRAKSAAN, Radar Bromo - Legalitas sejumlah toko modern di Kabupaten Probolinggo tengah ditelusuri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Persoalan muncul setelah terdapat perbedaan antara data toko yang beroperasi di lapangan dan data perizinan yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pihaknya belum bisa langsung menyimpulkan toko yang tidak muncul dalam data OSS sebagai toko yang beroperasi tanpa izin. DPMPTSP masih mencocokkan data OSS dengan kondisi faktual di lapangan.
Salah satu penyebab perbedaan data tersebut diduga berkaitan dengan perubahan klasifikasi usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
“Sekarang sedang kami lakukan pendalaman karena kami sedang menyinkronkan antara data OSS dengan data faktual. Ada beberapa yang belum ter-cover atau belum tercatat di OSS,” kata Dwijoko.
Menurut dia, perubahan sistem dan klasifikasi usaha membuat sebagian data perizinan lama tidak otomatis terbaca dalam sistem yang baru. Karena itu, DPMPTSP memanggil pihak manajemen sejumlah jaringan toko modern untuk memastikan status perizinannya.
“Setelah kami panggil manajemen, ternyata ada yang memang perlu sinkronisasi data. Jadi bukan berarti semuanya belum berizin. Kami harus melihat dulu apakah memang belum mengajukan izin atau hanya datanya belum terintegrasi,” ujarnya.
Di Kabupaten Probolinggo, data DPMPTSP mencatat sedikitnya 139 toko modern dari tiga jaringan yang disebutkan, yakni 82 toko Indomaret, 38 Alfamart, dan 19 Basmalah. Jumlah tersebut membuat persoalan administrasi perizinan tidak bisa hanya dilihat dari satu atau dua gerai.
Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh gerai yang beroperasi memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Dwijoko menyebut, legalitas toko modern tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada sejumlah aspek yang perlu dipastikan, antara lain kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perizinan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebetulnya persyaratannya sederhana. Mulai dari tata ruang, kemudian PBG, dan reklame. Prinsipnya semua orang yang melakukan usaha harus memiliki perizinan,” katanya.
Sorotan juga muncul terhadap keberadaan toko modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah gerai di kawasan Pajarakan serta keberadaan gerai modern di sekitar Pasar Semampir.
Namun, Dwijoko melanjutkan, persoalan jarak antara toko modern dan pasar tidak bisa serta-merta diselesaikan hanya dengan melihat ukuran jarak. Menurut dia, pengaturan lokasi juga berkaitan dengan kebijakan penataan perdagangan dan rekomendasi lintas perangkat daerah.
“Untuk pengaturan jarak dan sebagainya itu ada rekomendasi dari tim yang menangani. Karena itu terkait dengan pasar,” ujarnya.
Ia juga menilai dampak keberadaan toko modern terhadap pasar tradisional perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual, bukan semata-mata dari keberadaan jaringan toko modern di suatu wilayah.
“Kalau kami berbicara tentang jarak dan sebagainya, itu juga harus dilihat dengan ketentuan persaingan usaha. Semua orang dan badan usaha diperbolehkan untuk berusaha,” kata Dwijoko.
Meski demikian, persoalan legalitas tetap menjadi titik yang harus diselesaikan. DPMPTSP akan memilah toko yang datanya belum muncul akibat persoalan sinkronisasi dengan toko yang memang belum mengajukan perizinan.
“Kalau memang belum mengajukan izin, akan kami sampaikan untuk segera mengajukan izin. Tetapi kalau hanya masalah sinkronisasi, operator atau bagian legalnya tinggal melakukan sinkronisasi data di OSS,” ujarnya.
Untuk toko yang benar-benar belum memiliki perizinan, DPMPTSP menyatakan penanganannya akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan sesuai persoalannya. Seperti satpol PP sebagai penegak perda. “Kalau belum berizin, kami sampaikan kepada OPD yang mengampu atau mempunyai kewenangan terkait hal tersebut,” kata Dwijoko. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid