KRAKSAAN, Radar Bromo- Ketatnya syarat pengajuan dispensasi kawin dan pengurusan administrasi yang berjenjang memiliki dampak positif di lingkungan masyarakat. Pernikahan usia dini sesuai aturan -melalui rekomendasi instansi terkait seperti DP3AP2KB dan Pengadilan Agama- memang dapat ditekan.
Namun, di sisi lain ada dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat adanya syarat ketat tersebut. Mulai dari potensi meningkatnya pernikahan siri dan pengurusan berkas di luar daerah, kemudian melakukan permohonan numpang kawin.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Imamuddin Nur Fajri mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) tentu akan melaksanakan pernikahan bagi calon pengantin sesuai aturan. Termasuk usia yang telah ditetapkan dalam aturan paling tidak calon pengantin berusia 19 tahun.
Karenanya, setiap pengajuan kawin petugas melakukan pengecekan syarat administrasi secara detail. Termasuk surat dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama, bila calon pengantin belum cukup umur.
“Sesuai aturan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ini menjadi dasar kami untuk melakukan pernikahan calon pengantin belum cukup umur. Tentu harus dilengkapi,” katanya.
Menurutnya, petugas KUA sebelumnya telah memberikan pemahaman kepada calon pengantin yang belum cukup umur. Terutama dampak pernikahan dini. Serta, menyarankan calon pengantin menunda pernikahan sampai batas usia sesuai aturan. Juga memberikan surat penolakan pernikahan kepada calon pengantin. Surat ini menjadi dasar untuk mengurus surat rekomendasi di DP3AP2KB.
“Dari surat penolakan itulah yang jadi dasar untuk memperoleh rekomendasi. Sampai ke Pengadilan Agama. Setelah mendapatkan dispensasi kawin itu calon pengantin kembali lagi ke KUA,” ucapnya.
Sepanjang 2025, Kemenag Kabupaten Probolinggo mencatat terdapat 144 pasang calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Selama satu semester sejak Januari-Juni 2026, petugas menerima 23 pasang calon pengantin. Mereka mendaftar nikah resmi ke KUA setelah mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kraksaan.
Angka perkawinan belum cukup umur tersebut memiliki perbedaan cukup signifikan dengan data dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan.
Imamuddin menjelaskan, selisih data tersebut memang dimungkinkan karena dua hal. Mulai dari permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama yang dikabulkan pada tahun sebelumnya, tetapi pelaksanaan menikah dilakukan pada tahun berikutnya.
Mengurus di akhir tahun di Pengadilan Agama, tercatat pada tahun tersebut. Tetapi, di Kemenag tercatat saat pengajuan pernikahan. Misalnya, dispensasi kawin mengajukan dan dikabulkan pada Desember 2025, kemudian pelaksanaan nikah pada Februari 2026.
“Yang didata petugas itu berdasarkan pengajuan nikahnya. Bukan kapan dikabulkan dispensasi kawin,” terangnya.
Selisih data juga dimungkinkan terjadi karena calon pengantin mengajukan permohonan dispensasi kawin sudah sesuai domisili atau identitas. Tetapi, kemudian mengajukan permohonan pindah nikah atau numpang kawin di wilayah yang telah disepakati.
Dengan demikian, surat dispensasi kawin tidak hanya berasal dari Pengadilan Agama Kraksaan. Bisa dari Pengadilan Agama lain. Hal ini dapat dilakukan jika KUA sesuai domisili berkoordinasi dengan KUA lokasi pelaksanaan nikah.
“Calon pengantin ada yang mengurus di luar daerah sesuai domisilinya. Setelah selesai kemudian melangsungkan pernikahannya di Kabupaten Probolinggo atau biasa disebut numpang kawin. Itu kami catat,” tuturnya.
Imamuddin mengatakan, ketatnya syarat pengajuan dispensasi kawin memiliki dampak positif dan negatif. Hal positif memang sesuai harapan, yakni pernikahan dini bisa ditekan karena syarat yang harus dipenuhi berjenjang dan terkesan ribet. Sehingga, dalam catatan pengajuan secara resmi atau sesuai aturan yang berlaku tentang perkawinan menunjukkan penurunan.
Di sisi lain terdapat hal negatif. Yakni, berpotensi meningkatnya pernikahan siri. Sebab, jika perkawinan dinilai perlu dan harus segera dilaksanakan dengan alasan yang beragam -mulai dari menghindari zina, hamil duluan, dan budaya/adat menikah muda-, maka, masyarakat akan melaksanakan pernikahan dibawah tangan atau siri.
Sementara pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA akan dilaksanakan menyusul dikemudian hari saat usia telah memenuhi syarat. Sebab, masyarakat masih lebih menjaga citra baik keluarga, sehingga lebih baik menikahkan anak yang sudah saling cinta daripada mereka berzina.
Serta tidak dapat dipungkiri masih banyak warga yang memilih menikah muda. Khususnya, di wilayah pelosok desa. Hal ini sudah menjadi budaya turun temurun dari sesepuh desa.
“Persoalan pernikahan belum cukup umur memang cukup kompleks. Ketatnya aturan justru berdampak pada meningkatnya pernikahan siri. Kami berkomitmen layanan perkawinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Akhmad Faruq mengatakan, ketatnya syarat pernikahan di bawah umur memang memiliki konsekuensi pernikahan siri. Hal ini dibuktikan dengan perkara permohonan asal-usul anak yang diterima oleh Pengadilan Agama.
Selama kurun waktu 2024, Pengadilan Agama Kraksaan menerima 89 perkara permohonan penetapan asal-usul anak. Sepanjang 2025 ada 120 perkara penetapan asal-usul anak.
“Setiap kebijakan yang dikeluarkan tentunya ada dampak positif dan negatif. Ini menjadi sebuah dilema. Tentunya sebelum aturan diterapkan sudah dipertimbangkan semua potensi yang dapat terjadi,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga