Izin Ketat dan Berjenjang, Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Masih Bermunculan

Achmad Arianto • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan

KRAKSAAN, Radaar Bromo- Pernikahan dini di tengah masyarakat sejatinya telah terjadi sejak dulu. Seiring dengan perkembangan zaman, pemahaman masyarakat mengenai penundaan pernikahan di usia remaja (pernikahan dini) perlahan meningkat.

Sejatinya pernikahan dini memiliki risiko tinggi terhadap beberapa aspek. Seperti memicu peningkatan angka kematian ibu dan bayi dan tingkat perceraian tinggi. Karena itu, pengajuan izin pernikahan dini tidak mudah. Bahkan, untuk mendapatkannya perlu izin secara berjenjang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo Aat Kardono mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Di antaranya, mendapatkan surat rekomendasi kesehatan fisik dari Dinas Kesehatan atau rekomendasi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Ini untuk mengetahui kondisi calon pengantin yang hendak melakukan pernikahan dini. Selanjutnya, rekomendasi tersebut menjadi acuan DP3AP2KB untuk memproses rekomendasi lanjutan.

“Karena pernikahan yang dilakukan memiliki risiko. Tahapan yang dilalui cukup panjang. Tidak mudah untuk mengeluarkan izin menikah usia dini. Salah satunya mendapatkan rekomendasi dari DP3AP2KB,” katanya.

DP3AP2KB yang mendapatkan permohonan pernikahan dini tidak serta-merta mengeluarkan izin. Ada beberapa tahapan yang dilakukan. Di antaranya, memeriksa berkas penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan pasangan karena belum cukup umur.

Selanjutnya kedua belah pihak, meliputi orang tua calon pengantin dan sepasang calon pengantin dipanggil dalam rangka skrining. Tujuannya, untuk mengetahui kesiapan dan keseriusan pasangan untuk menikah.

Kemudian akan dilakukan pemeriksaan psikologis kedua calon. Tujuannya untuk mengetahui kondisi psikologis calon pengantin. Apakah menikah dalam tekanan ataukah menikah atas dasar cinta. Tak cukup sampai di situ, petugas juga memberikan pemahaman dampak yang ditimbulkan karena pernikahan.

“Orang tua calon pengantin dan pasangan calon pengantin wajib hadir saat konseling. Tidak boleh diwakilkan. Ini untuk memastikan kesiapan pasangan dan keluarga,” terangnya.

Setelah tahapan konseling, petugas masih melakukan pertimbangan mendalam atas jawaban yang disampaikan saat konseling. Seperti alasan yang kuat, sehingga pernikahan usia dini harus dilakukan dan tidak bisa ditunda. Serta, kesiapan tanggung jawab yang harus dipikul setelah menikah.

Sehingga surat rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh DP3AP2KB bisa benar-benar dipertanggungjawabkan. Rekomendasi ini juga menjadi pertimbangan Pengadilan Agama untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

“Rekomendasi yang dikeluarkan memiliki konsekuensi. Jika tidak siap secara psikologis maka rekomendasi tidak dikeluarkan. Karena bisa saja pernikahan tidak bisa bertahan lama,” terangnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Akhmad Faruq mengatakan, pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/2019. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Adapun syarat administrasi dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin yang harus dipenuhi adalah surat permohonan. Lalu identitas orang tua atau wali, kartu keluarga, identitas calon pengantin, akta kelahiran, dan ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat Keterangan masih sekolah dari sekolah anak.

“Pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah orang tua. Setelah syarat administrasi dilengkapi maka permohonan akan diproses,” katanya.

Dalam persidangan hakim akan mempertimbangkan dengan matang permohonan dispensasi kawin. Dengan memperhatikan memperhatikan kepentingan terbaik bagi calon pengantin yang masih masuk kategori anak tersebut.

Ada beberapa hal yang dipelajari oleh hakim. Mulai dari mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon. Lalu memeriksa kedudukan hukum pemohon, menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak.

Kemudian, menggali informasi terkait ada tidak halangan perkawinan. Menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan. Serta memperhatikan perbedaan usia antara anak dan calon istri/suami.

Dalam persidangan nanti akan mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/istri, dan orangtua/wali calon suami/isteri. Kemudian mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orangtua. Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan atau rekomendasi dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dan DP3AP2KB.

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi.  Serta memastikan komitmen Orang Tua untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan anak.

“Jadi memang ada banyak hal yang dipertimbangkan. Hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan dispensasi kawin,” tandasnya.

Faruq mengatakan, Pengadilan Agama Kraksaan selama 2025 menerima 79 perkara dispensasi kawin. Dari keseluruhan perkara yang diterima, sebanyak 49 perkara dikabulkan. Sisanya ditolak, dicabut, tidak diterima, dan digugurkan. Tahun ini periode Januari-Agustus, ada 37 perkara dispensasi kawin. Namun, hanya 14 perkara yang dikabulkan hakim.

Ada beberapa alasan yang mendominasi permohonan dispensasi kawin. Meliputi menghindari zina, hamil duluan, dan budaya atau adat menikah muda. “Dari perkara yang masuk, mayoritas yang dikabulkan memiliki alasan yang kuat serta usianya paling tidak 18 tahun. Usia di bawahnya banyak yang ditolak dan harus menunggu sesuai batas usia yang ditetapkan,” ungkapnya. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
usia remaja masyarakat pernikahan dini zaman