Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo, Antara Budaya Dan Salah Pergaulan, Saling Cinta-Cegah Zina

Achmad Arianto • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:44 WIB
ilustrasi pernikahan dini
ilustrasi pernikahan dini

KRAKSAAN, Radar Bromo- Pernikahan dini masih sering terjadi di Kabupaten Probolinggo. Jumlahnya tergolong cukup tinggi. Banyak alasan yang melatarbelakangi. Mulai dari budaya sekitar hingga salah pergaulan.

Mayoritas orang menilai pernikahan merupakan moment sakral. Tak heran jika banyak yang memilih tidak buru-buru menikah jika merasa belum siap. Baik secara psikologis maupun finansial. Bahkan, banyak yang memutuskan menikah saat ekonominya sudah mapan.

Pertimbangan ini dilakukan dengan harapan pernikahan yang dilakukan bisa sakinah, mawadah, dan warohmah. Serta, kehidupan keluarga, terutama anak-anak bisa lebih terjamin.

Namun, masih ada orang menilai bahwa pernikahan bisa dilakukan bila antara calon suami atau istri telah memiliki rasa cinta. Sebab, rasa tersebut akan melahirkan tanggung jawab. Dengan demikian, pernikahan bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu batas usia yang telah ditetapkan oleh aturan, yakni berusia 19 tahun.

Seperti dilakuukan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Yuliya, 48. Ia merestui putrinya yang masih berusia 18 tahun untuk menikah dengan pria idamannya. Restu dan izin untuk menikah diberikan setelah mempertimbangkan beberapa alasan yang matang.

Mulai dari rasa cinta sang putri kepada calon suaminya cukup besar. Sementara, putrinya tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pertimbangan lainnya adalah telah mengenal calon mantu dan latar belakang keluarga besan.

Ditambah, calon menantunya memiliki jarak usia lebih tua 6 tahun dan telah bekerja, sehingga memiliki penghasilan sendiri. “Tidak mudah memberikan restu dan izin menikah bagi anak. Meski belum dikatakan dewasa secara aturan, tapi bagi saya sudah pantas untuk dinikahkan,” katanya.

Yuliya menilai pernikahan putrinya perlu dilakukan. Bahkan, harus segera. Menurutnya, komunikasi antara anak dan calon menantunya sudah sangat dekat. Bahkan, calon mantu sering datang ke rumahnya.

Ia menyadari kedekatan yang telah dijalin ini akan berdampak buruk pada putrinya. Bahkan, bisa terjadi zina dan hamil di luar nikah. Karenanya, saat ada niatan calon menantu untuk menikah, niatan tersebut langsung direspon baik.

“Dari pada berbuat yang tidak-tidak. Apalagi sampai hamil di luar nikah. Mending dinikahkan saja. Memang belum sesuai aturan, tapi setidaknya tidak menimbulkan fitnah di lingkungan masyarakat,” katanya.

Disinggung perihal dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, Yuliya mengakui tidak paham perihal tersebut. Namun, ketika hendak mengajukan pernikahan, kantor Urusan Agama (KUA) kemudian mengharuskan ada surat dari Pengadilan Agama yang memperbolehkan putrinya menikah. Sebab, memang tidak memenuhi batas usia yang telah ditetapkan.

Setelah melakukan musyawarah keluarga, akhirnya pernikahan tetap dilaksanakan secara siri. Disaksikan oleh keluarga maupun tetangga sekitar rumah. Sementara, nikah secara resmi di KUA dilakukan setelah putrinya memenuhi batas usia yang ditentukan, berusia 19 tahun.

“Banyak syarat yang harus diurus. Tentu butuh biaya banyak untuk wara-wiri. Akhirnya, nikah siri, yang penting sah dulu. Di KUA-nya menyusul,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Zaini, 56. Menurutnya, pernikahan dini masih lazim ditemui, khususnya warga yang tinggal di pedesaan. Masih banyak orang menganggap ukuran dewasa bukan dilihat dari usia saja. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Salah satunya kedekatan antara dua keluarga, sehingga meski calon mempelai laki-laki belum memiliki pekerjaan, maka kedua orang tua akan tetap mendampingi anaknya yang sudah menikah sampai benar-benar mandiri. Dengan kata lain, tidak meninggalkannya begitu saja setelah menikah. Orang tuanya tetap bertanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Sementara banyak warga yang menganggap ukuran dewasa dapat diukur dengan perubahan fisik. Serta, telah mengalami fase kesiapan reproduksi yakni perempuan sudah menstruasi (datang bulan) dan pria sudah baligh (sudah mimpi basah).

“Keponakan nikah usianya masih 17 tahun 11 bulan. Karena sudah saling suka dengan calon suaminya dan tidak bisa dibendung akhirnya ya dinikahkan,” katanya.

Menurutnya, semua risiko dalam sebuah pernikahan dapat terjadi terhadap pasangan belia. Karena itu, sebelum pernikahan dini dilaksanakan, perlu pertimbangan yang benar-benar matang. Serta, memahami risiko yang dapat ditimbulkan. Termasuk tanggung jawab kedua orang tua harus tetap ada sampai anak benar-benar mandiri.

“Pada prinsipnya setiap orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Termasuk saat memberikan izin menikah dini. Orang tua akan menjadi tameng bagi anak,” bebernya.

Salah seorang remaja perempuan asal Kecamatan Banyuanyar, berinisial IM, 18, memutuskan menikah dini. Menurutnya, menikah saat remaja bisa dilakukan, yang terpenting ada rasa cinta dan sayang diantara calon suami atau istri. Dua dasar tersebut lalu akan menimbulkan rasa tanggung jawab untuk membahagiakan pasangan. “Secara aturan memang belum diperbolehkan. Tetapi, kalau sudah saling suka, mau bagaimana lagi,” katanya.

Saat hendak dilamar oleh calon suaminya saat itu, IM mengaku tidak bisa berkata-kata. Sebab, kedua orang tuanya dipastikan tidak akan mengizinkan. Meski sudah tidak bersekolah, mereka menganggap IM belum cukup umur. Belum siap secara psikologis.

Namun, ia mengaku memberanikan diri mengatakan jika ada pria yang dicintainya akan melamar. Setelah disampaikan, kedua orang tuanya tidak langsung memberikan jawaban. Mereka menanyakan alasannya dan ingin bertemu dengan calon suami serta keluarga.

Setelah dilakukan pertemuan antarkeluarga dan melakukan pertimbangan yang matang, akhirnya mendapatkan restu dan izin orang tua untuk menikah. “Awal mengatakan itu (ingin menikah dini). Reaksi keluarga ya kaget. Ngomel-ngomel, dipikir saya bercanda. Terus calon suami diminta datang ke rumah. Tapi, akhirnya nikah juga,” katanya. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pengadilan pernikahan dini kemenag probolinggo