Pastikan Tak Ada Anggaran Perdin Luar Negeri, Bupati Probolinggo Gus Haris Sebut Salah Persepsi

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran

KRAKSAAN, Radar Bromo - Polemik anggaran perjalanan dinas (perdin) luar negeri sempat bergulir di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Namun Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris memastikan anggaran yang disebut dialokasikan dalam Perubahan APBD 2026, itu tidak ada.

Gus Haris mengatakan, terjadi salah persepsi terkait anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 315 juta itu.

Setelah dicek, pihaknya memastikan pos anggaran yang dipersoalkan tidak tercantum dalam P-APBD.

“Itu (anggaran perdin luar negeri) nggak ada di PAK (P-APBD). Nggak ada sebenarnya. Salah persepsi teman-teman. Saya cek memang tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab sebelumnya tidak pernah secara khusus merencanakan perdin keluar negeri. Namun peluang itu muncul seiring upaya pemerintah daerah membuka keran investasi dari luar negeri.

Sejumlah pihak di luar negeri, bahkan telah mengundang Pemkab untuk melihat peluang kerja sama investasi. Seperti Tiongkok dan Jepang.

“Kami nggak pernah berpikir keluar negeri kemarin. Tapi karena kami membuka keran investasi besar, teman-teman di luar negeri mengundang kami. Kita punya peluang, Tiongkok mengundang. Jepang juga mengundang,” jelasnya.

Meski demikian, Gus Haris menegaskan, kunjungan keluar negeri tidak serta-merta harus menggunakan APBD. Jika pemerintah negara tujuan serius menjalin kerja sama, sebagian pembiayaan perjalanan dapat ditanggung oleh pemerintah setempat.

“Kami mau berangkat kalau mereka serius mau menanggung. Kalau beberapa anggaran ditanggung pemerintah sana, kenapa tidak?” katanya.

Menurutnya, mendatangi calon investor secara langsung bisa menjadi salah satu strategi untuk mempercepat masuknya investasi ke daerah. Sebab, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu investor datang sendiri ke Kabupaten Probolinggo.

“Kalau kita menunggu investor datang ke sini, ternyata masih nggak iso-iso. Tapi kalau kita ke sana, kita diperkenalkan dengan investor yang betul-betul punya duit dan pemerintah memfasilitasi,” jelasnya.

Namun rencana tersebut akhirnya belum dapat direalisasikan. Ia mengatakan, Pemkab tetap menghormati kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk arahan kementerian dan presiden.

“Terakhir, kami nggak bisa berangkat. Kami menghargai kebijakan kementerian dan presiden,” tuturnya.

 

Pertimbangkan Urgensi Perdin

Adanya anggaran perdin luar negeri menjadi perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka meminta persoalan tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen anggaran.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan, apabila memang tidak terdapat anggaran perdin luar negeri sebagaimana disampaikan Bupati, hal tersebut perlu dibuktikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Bisa saja Bupati ngomong itu sudah tidak ada. Saya minta dengan hormat diperiksa, di DPA-nya ada apa? Kalau memang tidak ada, Fraksi Nasdem mungkin tidak akan berbicara seperti itu,” ujarnya.

Andi mengatakan, kritik DPRD bukan berarti pihaknya menolak seluruh program pemerintah daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan perlu dilakukan agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait perdin luar negeri, Andi menilai aspek urgensi harus menjadi pertimbangan utama. Apalagi, DPRD sebelumnya telah memberikan catatan terhadap besarnya anggaran perdin dalam pembahasan APBD.

Menurutnya, bila kegiatan masih dapat dilakukan melalui pertemuan daring atau ditunda sampai benar-benar dibutuhkan, anggaran sebaiknya diarahkan untuk program yang lebih mendesak dulu.

“Selama masih bisa ada efisiensi, selama anggaran itu bisa dimanfaatkan kepada yang lebih urgen, kenapa tidak dialokasikan ke sana? Kita tunda dulu. Kita cari cara lain, apakah tidak bisa menggunakan zoom dan lain-lain,” jelas Andi.

Menurutnya, perdin luar negeri bukan sesuatu yang otomatis dilarang. Namun pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, dokumen administrasi, serta urgensi yang jelas. “Keluar negeri boleh, asalkan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Perhatian serupa disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo Abd. Basid. Menurutnya, dalam pembahasan anggaran eksekutif, terdapat pos perdin sekitar Rp 315 juta yang menjadi perhatian legislatif.

Pihaknya sempat mempertanyakan keberadaan anggaran tersebut bila biaya perjalanan nantinya memang ditanggung oleh pemerintah luar negeri.

“Kalau memang dianggarkan oleh Pemerintah Tiongkok, kenapa harus dimasukkan P-APBD? Kami sudah minta jawaban dari eksekutif terkait penjelasan perdin luar negeri ini. Kami minta jawaban tertulis,” katanya. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
perjalanan dinas anggaran polemik perdin