KRAKSAAN, Radar Bromo- Lima warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan bakal mendapatkan hak integritas. Mereka diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Rutan Kelas IIB Kraksaan telah melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Upaya ini dilakukan untuk mempertimbangkan usulan hak integrasi sosial bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan, sidang TPP membahas mengenai lima usulan integrasi sosial. Di antaranya, tiga usulan pembebasan bersyarat dan dua usulan cuti bersyarat.
Usulan dilakukan setelah warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sidang TPP merupakan bagian penting untuk memastikan setiap proses pengusulan hak warga binaan. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Bukan hanya kelengkapan administrasi tetapi juga perkembangan perilaku, hasil pembinaan, dan asesmen menjadi pertimbangan penting.
“Proses ini begitu penting agar hak yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Serta, dapat mendukung kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” katanya.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Trias Widigdo mengatakan, pembahasan dalam Sidang TPP dilakukan secara menyeluruh. Memeriksa setiap persyaratan sebelum usulan diberikan rekomendasi untuk diproses lebih lanjut.
Setiap usulan diperiksa dan bahas berdasarkan kelengkapan administrasi. Hasil asesmen dan perkembangan pembinaan warga binaan.
Pelaksanaan sidang menjadi bagian dari upaya Rutan Kraksaan, memastikan pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara tepat, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan
“Dari hasil sidang, lima usulan integrasi sosial dinyatakan memenuhi persyaratan, sehingga dapat dilanjutkan sesuai mekanisme,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni