Sebulan di Kabupaten Probolinggo Tambah 194 Janda Baru

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:53 WIB
ILUSTRASI Love Story Satu
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo- Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo masih tinggi. Selama Agustus 2026, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah memutus 194 perkara perceraian. Artinya, selama sebulan ada tambahan 194 janda dan duda baru. Mayoritas berupa cerai gugat.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, perkara perceraian memang menjadi perkara yang lebih dominan di PA Kraksaan. Setiap bulan perkara yang diterima dan diputus oleh majelis hakim cukup banyak.

Tak heran jika perkara perceraian tidak langsung disidangkan. Tetapi terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi. Dengan harapan hubungan rumah tangga yang retak bisa diperbaiki, sehingga tidak terjadi perceraian. “Setiap bulannya perkara (perceraian) yang diterima dan diputus lebih banyak dibandingkan perkara lain,katanya.

Selama Agustus 2026, PA Kraksaan menerima 229 perkara percerai. Di antaranya, 63 cerai talak dan 166 perkara cerai gugat. Dari ratusan perkara itu, 194 perkara telah diputus. Meliputi 50 cerai talak dan 144 cerai gugat. Sisanya masih diproses.

Pasangan mengajukan gugatan perceraian karena beberapa alasan. Mulai faktor ekonomi, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga. “Mayoritas cerai gugat. Cerai talak jumlahnya lebih sedikit,terangnya.

Faruq mengatakan, setiap menjalani bahtera rumah tangga pasti akan menghadapi masalah. Di sinilah pasangan akan diuji seberapa kuatnya pasangan menjaga ikatan pernikahan.

“Memutuskan untuk bercerai adalah hal yang sangat berat. Terlebih ketika memiliki anak. Tentu ada dampak yang akan ditimbulkan akibat perceraian, katanya. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pa pengadilan agama perceraian probolinggo Kraksaan