KRAKSAAN, Radar Bromo- Pengawasan usaha pangan asal hewan terus dilakukan Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo. Jumat (4/9), tim melakukan pengawasal di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Hasilnya, masih ditemukan pelaku usaha belum memiliki izin usaha.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo Nikolas Nuryulianto mengatakan, pengawasan perlu dilakukan secara berkala.
Tujuannya untuk memastikan produk-produk asal hewan telah memenuhi ketentuan perizinan dan jaminan kehalalan.
“Ada beberapa instansi terkait yang juga turut serta melakukan pengawasan,” katanya.
Ada beberapa sasaran pengawasan yang dilakukan pemeriksaan. Seperti kios dan pedagang yang menjual daging sapi, daging ayam, telur, maupun produk olahan asal hewan lainnya yang dijual di pasar.
Dari beberapa kios dan pedagang yang didatangi, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha belum memiliki izin usaha. Bahkan, ada pelaku usaha yang mengaku belum memahami prosedur pengurusan perizinan.
Atas temuan itu, petugas memberikan peringatan lisan agar segera melengkapi perizinannya. Serta, memfasilitasi mereka untuk mengurusnya. Dengan demikian, legalitas produk asal hewan yang dijual lebih terjamin.
“Rata-rata mereka belum punya (izin). Bahkan, ada yang belum tahu izinnya bagaimana,” ucapnya.
Selain perizinan usaha, pengawasan juga menyasar asal dan proses pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang.
Tujuannya untuk memastikan apakah daging yang dijual berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau dipotong sendiri.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan aspek sertifikasi halal, sehingga menjadi perhatian penting dalam pengawasan. Sejalan dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlaku bagi pelaku usaha sesuai tahapan regulasi yang telah ditetapkan.
“Harapannya, makanan yang beredar atau produk pangan asal hewan. Yang akan diolah dan dikonsumsi masyarakat telah sesuai syariat Islam. Artinya sudah halal untuk dikonsumsi,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga